Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00093/BEI.WAS/03-2026, melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) pada tanggal 13 Maret 2026.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) pada tanggal 13 Maret 2026,” Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam laman idx.co.id.
Suspensi saham berkode ALKA tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA).
Karena itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
