TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BI akan Terus Batasi Mata Uang Virtual

Nurdian Akhmad
6 April 2018 | 08:53
rubrik: Finance
BI akan Terus Batasi Mata Uang Virtual

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Bank Indonesia (BI) tidak akan berpikir dua kali untuk menindak tegas pengguna cryptocurency di Indonesia sebagai alat pembayaran atau investasi. Penggunaan mata uang virtual tersebut sudah sangat terbatas di Tanah Air.

“Saat ini tidak ada lembaga keuangan yang mengakomodir penggunaan mata uang virtual tersebut,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman kepada media, Kamis (5/4/2018).

Terkait rencana BI untuk mengadopsi teknologi blockchain, Agusman menyebutkan, proses kajian masih terus dilakukan oleh otoritas. Proses tersebut masih membutuhkan waktu yang relatif panjang, terutama dalam pengkajian aspek risiko dari teknologi itu.

Sementara itu, Kepala Grup Pengaturan dan Perizinan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Ida Nuryanti mengklaim bahwa investor pengguna dan pemilik mata uang virtual atau cryptocurrency di Indonesia turun drastis usai Bank Indonesia mengeluarkan larangan pada awal tahun ini.

Dia mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya, jumlah investor cryptocurrency turun dari 1,14 juta orang menjadi sekitar 300.000 orang.

Hal itu menurutnya, merupakan dampak dari kesadaran para investor terhadap risiko besar yang dikandung oleh mata uang virtual tersebut.

“Penurunan drastis itu terjadi sejak awal tahun BI keluarkan keputusan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah,” katanya, Kamis (5/4/2018).

Seperti diketahui, pada 18 Januari lalu, otoritas moneter Indonesia tersebut menyatakan, penggunaan mata uang virtual akan bertentangan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pasalnya, UU tersebut menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

BACA JUGA:   RUPSLB Bank BJB Angkat Direktur Komersial dan UMKM Baru

Kendati telah mengalami penurunan jumlah investor di Indonesia, BI mengaku tidak akan mengendurkan pengawasannya kepada para individu atau institusi yang melakukan transaksi menggunakan cryptocurrency.

Terpisah, negara-negara anggota Group of 20 (G20) hingga saat ini belum dapat memberikan keputusan spesifik mengenai regulasi mata uang virtual. Para pembuat kebijakan di berbagai belahan dunia, sejatinya telah mendesak adanya kesepakatan dan regulasi internasional mengenai mata uang virtual.

Para menteri keuangan dan sentral bank dari G20 dalam pertemuan di Buenos Aires pada Maret lalu mengatakan bahwa mata uang virtual tidak akan mengancam stabilitas keuangan. Akan tetapi, mereka menilai aset itu masih rentan dan dapat digunakan untuk praktik pencucian uang atau terorisme.

Tags: bit coin
Previous Post

diOpentrip Hadirkan fitur Nego

Next Post

APBN Instrumen Pengelola Kebahagiaan Rakyat?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR