Pada tanggal 20 Maret 2018, PBB merilis peringkat kebahagiaan negara-negara di dunia tahun 2017. Dari 156 negara yang dinilai, Indonesia berada pada posisi 96. Selama 4 tahun sejak 2014 sampai dengan 2017, peringkat kebahagiaan Indonesia terus menurun, dari posisi 74 menjadi 79, 81, dan terakhir 96. PBB menganggap kebahagiaan penting sebagai ukuran keberhasilan pembangunan. Korelasi kebahagiaan dengan keberhasilan pembangunan tercermin pada variabel-variabel penyusun indeks kebahagiaan negara yang dirilis PBB tersebut. Variabel tersebut adalah Pendapatan Per Kapita, Harapan Hidup Sehat, Kebebasan Sosial, Dukungan Sosial, dan Persepsi Korupsi.
Penulis :
Farish Luciani
Pegawai Kementerian Keuangan
Badan Pusat Statistik (BPS) pun melakukan perhitungan indeks kebahagiaan masyarakat Indonesia, seperti pada tahun 2014 dan 2017. Pada tahun 2014 indeks kebahagiaan masyarakat sebesar 68,28 dengan skala 0-100. Pada tahun 2017 dengan metode yang sama seperti di tahun 2014, indeks kebahagiaan tersebut naik 1,23 poin menjadi 69,51, sedangkan berdasarkan metode baru pada tahun 2017 menjadi 70,69, dengan indeks tertinggi dari subdimensi keharmonisan keluarga sebesar 80,05. Pada tahun 2017 tersebut terdapat juga subdimensi dengan indeks terendah dibawah angka 65 yang berasal dari subdimensi pendidikan 59,90, pendapatan rumah tangga 62,99, pengembangan diri 64,15 dan perasaan tidak khawatir/cemas 64,33.
Dari kedua hasil indeks kebahagiaan tersebut, tercermin harapan rakyat dalam hal ekonomi, kesehatan, pendidikan, kebebasan sosial, dan dukungan sosial, yang sebenarnya sejalan dengan dimensi pembangunan yang hendak dicapai pemerintah melalui instrumen kebijakan fiskal berupa APBN. Namun harapan tersebut belum dapat dikelola pemerintah secara tepat, dengan melorotnya peringkat indeks kebahagiaan Indonesia dalam 3 tahun terakhir (PBB) serta masih rendahnya angka indeks pada empat subdimensi pada indeks yang dirilis BPS. Walaupun pada tahun 2018 terdapat kenaikan anggaran pendapatan negara sebesar 9,1% dan anggaran belanja negara 5,8%, namun dengan pola kebijakan APBN dan fokus belanja yang sama, maka peningkatan capaian pada variabel penyusun indeks kebahagiaan nampaknya tidak akan banyak terpengaruh.
APBN Ekspansif, Kebahagiaan Menipis
Setidaknya ada dua kebijakan APBN yang menjadi faktor penyebabnya. Pertama, kebijakan APBN selama ini adalah kebijakan fiskal ekspansif, dimana pengeluaran negara ditetapkan agar lebih besar daripada pendapatannya sehingga terjadi defisit anggaran. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan pengeluaran pemerintah sehingga pengeluaran konsumsi masyarakat juga meningkat. Dalam APBN, defisit tersebut dibiayai dengan utang, dalam dan luar negeri. Namun bagaimana kondisi yang terjadi?
Mengikuti metode perhitungan dari analisis pengamat kebijakan publik, Nizwar Syafaat, diperoleh perhitungan penggunaan utang dalam APBN sebagai berikut; APBN 2018 membutuhkan total kewajiban hingga Rp 783,23 triliun. Kewajiban tersebut dipenuhi dengan penarikan utang baru yang berasal dari: (1) penerbitan SBN baru Rp727,3 T, (2) penarikan pinjaman luar negeri Rp51,345 T, (3) penarikan utang dalam negeri Rp4,5 T serta penarikan non utang Rp73,7 T. Kewajiban pemerintah tersebut digunakan untuk: (1) pembiayaan defisit sebesar Rp325,9 T (sudah termasuk untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp238,6 T), (2) pembayaran cicilan pokok utang sebesar Rp384 T, (3) pembayaran non utang Rp73,7 T. Dengan metode perhitungan Nizwar Syafaat, dari Rp 783,2 T penarikan utang baru tersebut, yang digunakan untuk ekspansi ekonomi hanya sebesar Rp 87,3 T (defisit APBN Rp325,9 T – cicilan bunga Rp238,6 T) atau hanya sebesar 3,93% dari total Belanja Negara (Rp2220,7 T). Sedangkan sisanya sebesar Rp 695.9 T digunakan untuk membayar cicilan pokok utang, cicilan bunga dan kewajiban non utang (Rp384 T + Rp238,6 T + Rp73,7 T). Hal serupa terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini dengan besaran angka yang bervariasi.
Artinya, utang yang ditarik pemerintah sebagian besar dialokasikan untuk membiayai cicilan bunga dan cicilan utang yang telah jatuh tempo. Pemerintah kehilangan potensi ruang fiskal untuk memberikan nilai lebih pada peningkatan belanja APBN pada fungsi pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Dengan sumber pendapatan negara saat ini yang terbatas, pemerintah mau tidak mau akan tetap menjalankan kebijakan fiskal ekspansif, selama belum tercapainya pendapatan negara yang mampu menutup cicilan dan bunga utang. Melihat kondisi perekonomian nasional saat ini, kebijakan fiskal ekspansif pada akhirnya akan mewariskan risiko dan biaya yang mahal kepada pemerintahan selanjutnya.
Kedua, kebijakan alokasi fiskal yang besar kepada pembangunan infrastruktur, juga kepada bantuan sosial seperti BPJS, kartu sehat, kartu pintar, dan bantuan sosial lainnya ternyata belum mampu mendorong pengeluaran konsumsi masyarakat secara signifikan, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak mencapai target, dan penerimaan negara naik tapi tidak mampu menciptakan surplus. Akibatnya, utang dapat melonjak tajam untuk membiayai defisit dan membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo (Nizwar Syafaat 2018). Alokasi fiskal kepada sektor infrastruktur yang terus meningkat dari 14% total Belanja Negara pada 2015 dan 2016 menjadi 18% dari total Belanja Negara pada tahun 2017, terbukti tidak mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dimana selama 3 tahun terakhir masih berkutat di kisaran angka 4,87%, 5,01%, 5,07%, selalu dibawah target pemerintah pada APBN-P berturut-turut 5,7%, 5,2% dan 5,2%. Dampaknya adalah pada rendahnya pertumbuhan pendapatan per kapita dan penciptaan lapangan kerja. Dengan anggaran pendapatan yang terbatas, pemerintah sebaiknya mengkaji kembali alokasi belanja negara untuk infrastruktur agar tidak terlalu ekspansif dan mengalihkannya untuk belanja negara yang dengan cepat mampu menciptakan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Perombakan Kebijakan Untuk Kebahagiaan Rakyat
Melihat kondisi perekonomian nasional saat ini, kebijakan fiskal ekspansif tampaknya perlu dikaji kembali melihat potensi ekspansinya yang tidak menampakkan hasil. Pemerintah juga perlu memprioritaskan kembali anggaran belanja negara dengan porsi yang lebih besar untuk pemerataan pendapatan, penambahan kesempatan kerja, pembangunan pendidikan, penjaminan kesehatan rakyat, serta menciptakan kepastian dan keadilan hukum. Dengan ini diharapkan dapat mendongkrak indeks kebahagiaan terutama nilai pada subdimensi pendidikan, pendapatan rumah tangga, pengembangan diri, serta perasaan tidak khawatir/cemas (indeks BPS) yang sejalan dengan variabel penilaian pada indeks PBB. Lalu bagaimana agar APBN dapat menjadi instrumen pengelola harapan rakyat yang mampu meningkatkan indeks kebahagiaan?
Pertama, diperlukan terobosan baru dalam kebijakan fiskal. Sebagaimana yang terjadi pada APBN kita beberapa tahun ini, dimana utang yang ditarik pemerintah sebagian besar dialokasikan untuk membiayai cicilan bunga dan cicilan utang yang telah jatuh tempo, maka kebijakan APBN seimbang atau surplus dapat menjadi pilihan. Mengutip pendapat ahli Ekonomi Islam, Aan Jaelani, yang dimuat di researchgate.net, bahwa dalam ekonomi Islam, belanja negara didasarkan pada prinsip-prinsip pengelolaan anggaran belanja yang rasional. Anggaran belanja disusun sesuai dengan pendapatan pemerintah yang diperoleh dari sektor publik dan swasta, kemudian didistribusikan untuk berbagai kategori pengeluaran. Prinsip anggaran belanjanya adalah pendapatan yang tersedia menentukan jumlah untuk pengeluaran pemerintah. Hal ini untuk menghindari pengeluaran pemerintah yang sangat tinggi meskipun sumber pendapatan terbatas, sehingga terjadi defisit anggaran yang pada akhirnya dibiayai melalui utang.
Kedua, agar kebijakan fiskal surplus atau berimbang dapat terlaksana, pemerintah perlu mengkaji kembali terkait kebijakan pendapatan negara. Dalam APBN saat ini, pajak menjadi tumpuan utama pendapatan negara, dengan pendapatan Sumber Daya Alam hanya menjadi pelengkap. Sudah terlalu banyak narasi tentang kekayaan alam negeri, dan Undang-Undang Dasar pasal 33 ayat (2) dan (3) pun sudah mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun realitanya, 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 45,5% kekayaan nasional dan 10% orang terkaya menguasai 75% kekayaan nasional. Dengan jumlah penduduk 260 juta jiwa, maka nominal GDP percapita USD3850, sedangkan GNI percapitanya USD3400, artinya terdapat sekitar 10% GDP yang dimiliki asing (Dr. Fuad Bawazier). Hal ini berarti hanya 25% kekayaan nasional yang tersisa, dan Rp1300 T GDP bukan dari rakyat Indonesia. Dari remah-remah kekayaan tersebutlah pemerintah mengais untuk pendapatan negara. Dalam APBN 2018, PNBP dari Sumber Daya Alam (SDA) hanya Rp103.67 T atau 5% dari Pendapatan Negara. Pendapatan SDA Migas sebesar Rp80,349 T dan pendapatan SDA Nonmigas sebesar Rp23,32T.
Kita ambil contoh ekstrim pada Norwegia, salah satu negara dengan indeks kebahagiaan teratas, yang sejak akhir 1990-an, hanya melalui minyak dan gas alam, negara ini telah bersungguh-sungguh mengalokasikan pendapatan dari SDA tersebut untuk menyejahterakan masyarakat dalam waktu lama. Indonesia memiliki SDA jauh lebih melimpah dan variatif dari negara tersebut. Dengan penguasaan dan pengelolaan seluruh SDA yang berada di setiap jengkal wilayah NKRI oleh negara, untuk membiayai operasional dan membangun negara serta memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya, maka kebijakan APBN defisit yang menggerus alokasi fiskal untuk peningkatan taraf hidup rakyat, dapat kita tinggalkan. Pada akhirnya, jika pemerintah benar-benar merangkul harapan rakyat, maka APBN akan mampu menjadi instrumen pengelola kebahagiaan rakyat.
