
Jakarta, businessnews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan, perencana keuangan dalam memberikan rekomendasi kepada klien, wajib menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko terhadap produk dan layananan jasa keuangan.
“OJK juga meminta kepada perencana keuangan untuk menginformasikan mengenai otoritas pengawas atas produk dan layanan yang direkomendasikan,” tegas Kusumaningtuti S. Soetiono, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), di Jakarta hari ini.
Menurut dia dalam keterangan pers, OJK mendorong perencana keuangan menegakkan kode etik dan melaksanakan tata kelola yang baik (good governance). Itu termasuk melakukan analisis yang didukung riset memadai dalam merekomendasikan suatu produk ataupun layanan kepada klien.
Penjelasan kepada klien menjadi aspek penting, dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat.
Perjanjian kedua belah pihak ini menjadi referensi utama jika di kemudian hari terjadi permasalahan/sengketa ataupun kegagalan dari keputusan yang telah disepakati antara perencana keuangan dan kliennya.
“Tetapi OJK tetap melarang perencana keuangan untuk bertindak sebagai manajer investasi. Untuk bisa menjadi manajer investasi harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan OJK,” lanjutnya.
Masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan dan transaksi keuangan yang antara lain dapat berupa investasi, perdagangan, penjaminan, proteksi asuransi, pegadaian, penyimpanan, dan peminjaman dana, memiliki unsur risiko dan biaya. Itu di samping manfaat yang ditawarkan.
Risiko tersebut, dia mengatakan, semakin tinggi jika produk dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau dijanjikan oleh perorangan yang tidak jelas otoritas yang mengawasinya. (ZIZ)
EDITOR: DHI