Jakarta, TopBusiness – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia untuk mencapai kondisi full cost recovery (FCR) serta memperoleh margin keuntungan sekitar 10 persen guna memastikan keberlanjutan operasional dan kemandirian usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Yusharto Huntoyungo, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, dalam keynote speech pada ajang TOP BUMD Awards 2026 yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Rafless, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut Yusharto, BUMD memiliki peran strategis dalam memberikan layanan publik sekaligus menjadi penggerak perekonomian daerah. Namun demikian, badan usaha milik pemerintah daerah tersebut tetap harus dikelola secara profesional agar mampu menjaga keberlanjutan bisnisnya.
Ia menjelaskan bahwa BUMD yang bergerak di sektor pelayanan publik memang tidak selalu berorientasi pada keuntungan besar. Meski demikian, BUMD tetap perlu mencapai kondisi keuangan yang sehat.
“BUMD setidaknya mencapai full cost recovery atau biaya pemulihan operasional ditambah sekitar 10 persen keuntungan. Hal ini penting agar mencerminkan kelayakan suatu badan usaha sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yusharto.
Ia menegaskan bahwa besaran keuntungan setiap BUMD dapat berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan layanan yang dijalankan. BUMD yang berorientasi pelayanan publik, seperti penyedia layanan dasar, tentu memiliki karakteristik berbeda dibandingkan BUMD yang bergerak di sektor komersial seperti perbankan.
Dorongan agar BUMD dikelola secara profesional juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Regulasi tersebut mengatur bahwa tujuan pendirian BUMD mencakup tiga aspek utama, yakni memberikan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan jasa berkualitas bagi masyarakat, mendorong perkembangan perekonomian daerah, serta menghasilkan laba yang dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Aset BUMD Tembus Rp 1.240 Triliun
Kemendagri mencatat jumlah BUMD di Indonesia saat ini mencapai sekitar 1.092 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor usaha, mulai dari perbankan, air minum, energi, hingga sektor jasa.
Dari sisi kinerja keuangan, total aset BUMD secara nasional mencapai sekitar Rp1.240 triliun, dengan nilai ekuitas sebesar Rp236,5 triliun.
Sementara itu, total laba yang dihasilkan BUMD mencapai sekitar Rp24,1 triliun, dengan kontribusi dividen kepada pemerintah daerah sebesar Rp13,02 triliun.
Menurut Yusharto, besarnya nilai aset tersebut menunjukkan bahwa BUMD memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah jika dikelola secara optimal.
“Dengan aset yang besar serta peran yang strategis, BUMD perlu dukungan penuh dari para pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah sebagai pemilik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan portofolio usaha BUMD secara strategis, termasuk menentukan BUMD yang perlu dipacu pertumbuhannya, BUMD yang berfungsi sebagai penunjang, serta BUMD yang perlu dipertahankan keberadaannya.
Dengan strategi tersebut, diharapkan BUMD dapat berkontribusi lebih besar terhadap peningkatan layanan publik sekaligus memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan.
