Jakarta, TopBusiness — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya tidak hanya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, dalam sebuah pemaparan materi presentasi bertema ‘PROGRAM LPS PEDULI BAKTI BAGI NEGERI’.
Dalam kesempatan tersebut, Nuruddin menjelaskan bahwa program kemasyarakatan LPS yang dikenal dengan “LPS Peduli Bakti Bagi Negeri” merupakan wujud nyata kepedulian institusi terhadap masyarakat luas. Program ini dirancang untuk melengkapi peran utama LPS sebagai penjamin simpanan sekaligus penjaga stabilitas sistem perbankan.
“LPS tidak hanya fokus menjalankan fungsi utama, tetapi juga memiliki misi untuk turut memberdayakan masyarakat sesuai dengan lingkungan tugas dan peran kami,” ujar Nuruddin kepada Dewan Juri TOP CSR Awards 2026, di Jakarta, Kamis (23/04/2026), secara online.
Turut hadir mendampingi ada Nur Budiantoro selaku Direktur Group Hubungan Lembaga LPS, lalu Lidwina T. Gultom (Kepala Divisi Evaluasi dan Monitoring Group Hubungan Lembaga LPS), dan Anaya N. Pitaningtyas (Kepala Tim Evaluasi dan Monitoring Group Hubungan Lembaga LPS).
LPS sendiri merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah menjamin simpanan nasabah di bank serta berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Saat ini, cakupan penjaminan LPS mencakup hampir 1.500 bank di seluruh Indonesia, baik bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maupun bank syariah. Nuruddin menegaskan bahwa seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Adapun simpanan yang dijamin LPS harus memenuhi kriteria yang dikenal dengan “3T”, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Nilai simpanan yang dijamin mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Melalui penjaminan ini, LPS memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nuruddin mengungkapkan bahwa pelaksanaan program kemasyarakatan LPS telah diatur secara komprehensif dalam regulasi internal, termasuk Peraturan Dewan Komisioner Nomor 4 Tahun 2022. Pada tahun 2026, LPS juga memperkuat aspek teknis pelaksanaan program tersebut guna memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
“Kami mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pelaksanaan program CSR. Selain itu, kami juga menjunjung tinggi independensi tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, LPS juga menekankan prinsip etika dan kewajaran, termasuk kejujuran serta perlakuan yang setara terhadap seluruh pemangku kepentingan. Program CSR tidak diberikan secara sembarangan, melainkan melalui pertimbangan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan dokumen materi penjurian, pelaksanaan program kemasyarakatan LPS berpedoman pada sejumlah aturan internal, di antaranya Peraturan Dewan Komisioner (PDK) No.14 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PDK No.4 Tahun 2022, serta PADK No.1/ADK1/2026 yang mengatur tata cara pengelolaan program kemasyarakatan LPS. Regulasi ini menjadi dasar utama dalam memastikan bahwa setiap kegiatan sosial yang dilakukan berjalan secara sistematis, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam implementasinya, LPS mengintegrasikan prinsip-prinsip GCG sebagaimana diatur dalam PDK No.13 Tahun 2023 tentang Tata Kelola LPS. Prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, perilaku beretika, serta kewajaran. Keenam prinsip ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan program berjalan secara profesional dan berintegritas.
Transparansi diwujudkan melalui keterbukaan informasi yang relevan kepada para pemangku kepentingan, tanpa mengabaikan aspek kerahasiaan yang diatur oleh perundang-undangan. Sementara itu, akuntabilitas menekankan kejelasan fungsi dan tanggung jawab dalam organisasi, sehingga setiap program dapat dipertanggungjawabkan secara terukur.
Di sisi lain, prinsip pertanggungjawaban mengharuskan seluruh kegiatan LPS dijalankan dengan kehati-hatian serta kepatuhan terhadap hukum. Independensi juga menjadi kunci, di mana LPS menjalankan tugasnya tanpa intervensi pihak lain, kecuali yang diatur secara tegas dalam regulasi. Selain itu, perilaku beretika dan prinsip kewajaran menjadi pedoman dalam memperlakukan seluruh pemangku kepentingan secara adil dan bermartabat.
Program “LPS Peduli Bakti Bagi Negeri” sendiri menyasar berbagai sektor strategis dalam masyarakat. Berdasarkan materi pada halaman yang sama, terdapat sembilan bidang utama yang menjadi fokus pelaksanaan, yaitu bantuan bagi korban bencana alam atau musibah, dukungan kepada masyarakat kurang mampu, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelestarian lingkungan dan cagar budaya, serta pembangunan fasilitas umum.
Selain itu, LPS juga aktif dalam bidang penelitian, pendidikan, dan pelatihan, kesehatan, keagamaan, serta bidang lain yang disetujui oleh Dewan Komisioner. Ragam cakupan ini menunjukkan bahwa program tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis tata kelola, LPS menegaskan bahwa program sosial bukan sekadar kegiatan tambahan, melainkan bagian integral dari peran institusi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Melalui “LPS Peduli Bakti Bagi Negeri”, LPS berupaya menghadirkan dampak nyata sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga.
“Seluruh program ini telah direncanakan secara sistematis dalam rencana kerja dan anggaran tahunan, sehingga pelaksanaannya dapat terukur dan tepat sasaran,” tutup Nuruddin.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, LPS berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan nasional.
