Jakarta, TopBusiness—Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus G. Kartasasmita menyoroti prospek cerah pasar pesawat terbang global, dalam hal itu pesanan pesawat dunia mencapai rekor 15.700 unit pada tahun 2024 menurut data McKinsey & Company.
“Di dalam negeri, data International Air Transport Association (IATA) memproyeksikan Indonesia akan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada tahun 2030,” kata menteri itu dalam keterangan resmi (6/5/2026).
Peluang ini didukung oleh kapabilitas industri pesawat terbang nasional yang dimotori oleh PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
PTDI telah memproduksi berbagai pesawat dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang kompetitif, seperti N219 sebesar 44,69%, NC212i sebesar 42,15%, CN235 sebesar 38,74%, dan C295 sebesar 20,87%.
Peningkatan armada juga berdampak langsung pada rantai pasok komponen dan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO).
Indonesia saat ini memiliki 12 perusahaan komponen pesawat di bawah naungan Indonesia Aircraft and Component Manufacturer Association (INACOM).
“Selain itu, terdapat 64 perusahaan MRO bersertifikat Aircraft Maintenance Organization (AMO) yang beroperasi di Indonesia,” kata Menperin.
Meski berpotensi besar, industri MRO tengah menghadapi tantangan akibat penurunan jumlah pesawat beroperasi menjadi 578 unit pada tahun 2025, gangguan rantai pasok global, dan tingginya tekanan biaya operasional.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) memberikan stimulus berupa insentif penurunan tarif bea masuk menjadi 0% atas suku cadang pesawat melalui Skema Khusus Bab 98.
“Kebijakan ini mencakup 148 pos tarif dan 448 jenis barang serta bahan, sehingga biaya perawatan dan perbaikan pesawat dapat menjadi lebih efisien,” jelas Menperin.
Ia pun menyambut baik menyambut baik penandatanganan Joint Declaration of Intent antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Airbus SAS yang diselenggarakan di Jakarta pada 6 Mei 2026.
Langkah konkret ini dinilai sebagai tonggak strategis dalam mengembangkan ekosistem industri dirgantara Indonesia, sekaligus memercepat transformasi ekonomi nasional yang berbasis teknologi tinggi.
Melalui Joint Declaration of Intent ini, Kemenperin berkomitmen penuh mendukung kerja sama tersebut lewat berbagai instrumen kebijakan, yang pertama Penetapan Skala Prioritas, menetapkan industri kedirgantaraan sebagai industri prioritas di dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Strategi Baru Industrialisasi Nasional.
