Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan unusual market activity alias UMA PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) melalui Peng-UMA-00147/BEI.WAS/05-2026.
“Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono melalui laman idx.co.id.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 11 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penyampaian bukti iklan pemberitahuan RUPS.
Menurut Aji, sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham DFAM tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan DFAM transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
