Jakarta, BusinessNews Indonesia – Pemerintah Indonesia tengah melakukan pembatasan transaksi tunai di masyarakat hingga Rp 100 juta. Hal ini guna menghindari dan menurunkan angka kejahatan penyuapan, korupsi, money politic, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya, yang kian waktu terus membengkak.
Berdasarkan data data statistik yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tren korupsi, penyuapan dan kejahatan lainnya mengalami kenaikan secara signifikan.
Dari 2003 hingga Januari 2018 PPATK telah menyampaikan 4.155 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik. Dimana 1.958 HA berindikasi tindak pidana korupsi dan 113 HA berindikasi tindak pidana penyuapan. Keduanya bermodus menggunakan uang tunai dalam bentuk Rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan cek perjalanan.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, modus transaksi tunai menyulitkan upaya pentrasiran atau pelacakan asal usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana (beneficiary).
“Masih segar dalam ingatan kita bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh penegak hukum, hampir seluruhnya melibatkan uang tunai dalam kejahatan yang dilakukan,” ujar Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Selasa (17/4/2018).
Oleh sebab itu, pemerintah berencana untuk membatasi transaksi tunai maksimal Rp100 juta. Hal ini dorong dengan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.
Dia menyebutkan, sudah banyak negara yang menerapkan pembatasan uang tunai yakni Meksiko, Perancis, Belgia, Armenia, Amerika Serikat, Bulgaria, Ukraina, dan Brazil. Langkah pembatasan transaksi tunai, dinilainya dapat mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindak pidana.
“Lebih dari itu, upaya yang dilakukan ini agar korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya dapat dicegah lebih dini” jelasnya.
Kiagus menyatakan, pembatasan transaksi tunai juga akan mengurangi pilihan masyarakat dan mendorong penyelesaian transaksi melalui perbankan. Kebijakan yang ada berimplikasi pada perekonomian dalam beberapa aspek seperti meningkatnya jumlah dan aliran uang masuk ke sistem perbankan.
“Sebagai akibatnya supply dana yang dapat disalurkan dan digunakan oleh perbankan baik untuk aktivitas di pasar keuangan maupun sektor riil akan lebih banyak. Kegiatan ini di satu sisi dapat meningkatkan aktivitas perekonomian serta meningkatkan kecepatan peredaran uang (velocity of money),” paparnya
Pada sisi lain, kata dia, penghematan pencetakan uang, baik kertas maupun logam yang dapat dilakukan dari pembatasan transaksi tunai cukup signifikan. Rata-rata kenaikan pesanan cetak setiap tahunnya sebesar 710 juta bilyet atau 20,2%, dengan biaya pengadaan rata-rata mengalami kenaikan ratusan miliar per tahunnya.