Jakarta, BusinessNews Indonesia – Rencana pemerintah membatasi transaksi uang tunai maksimal Rp100 juta dinilai netral dampaknya ke pasar. Pada jangka panjang, jika kebijakan ini terealisasi akan positif menekan suap dan korupsi dan dengan sejumlah pengecualian, aturan ini tak akan berdampak pada bisnis.
Penilaian itu disampaikan Tim Analis Indo Premier Sekuritas dalam rilisnya, Rabu (18/4). Saat ini, transaksi uang tunai mencapai Rp531 triliun atau 10 persen dari suplai uang kartal.
Seperti diberitakan kemarin, pembatasan traksaksi tunai tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal ( PTUK ) yang saat ini telah diusulkan ke DPR.
Bahkan, menurut Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji penurunan batas transaksi uang kartal dalam PTUK yang saat ini diusulkan maksimal Rp100 juta menjadi Rp25 juta.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini nantinya mulai dari sanksi administratif hingga pembatalan transaksi.
Terdapat 12 pengecualian batas transaksi, yakni (1)transaksi antara layanan keuangan dan pemerintah, (2) transaksi bisnis, (3) pembayaran pajak, (4) pembayaran pensiun, (5) ppengobatan, (6) bencana alam, (7) memenuhi putusan yudisial, (8) proses uang, (9) penegakan hukum, (10) pembelian valuta asing, (11) domain yang belum tersentuh penyedia jasa keuangan, dan (12) deposit ke jasa keuangan.
“Dengan pencualian itu, bisnis tak terdampak pembatasan tersebut,” demikian tulis Tim Analis Indo Premier Sekuritas.
