Jakarta, TopBusiness – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, serta memperbesar kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (3/6/2026), Tito mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah perubahan substansial dalam regulasi BUMD, mulai dari penguatan pembinaan, penerapan talent pool untuk pengisian jabatan strategis, hingga pemberian insentif bagi kepala daerah yang berhasil meningkatkan kinerja perusahaan daerah.
“Kami siapkan perubahan PP BUMD dalam rangka mendorong BUMD kita menjadi lebih sehat dan menjadi instrumen penting untuk pendapatan asli daerah, di samping mendorong pembangunan daerah,” kata Tito dalam rapat kerja tersebut.
Mendagri menjelaskan, secara umum kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih menunjukkan tren positif. Total aset industri BPD pada 2025 tumbuh sekitar 4,08% dibandingkan tahun sebelumnya. Dana pihak ketiga juga meningkat dari Rp751 triliun menjadi Rp791 triliun, sementara penyaluran kredit naik sekitar Rp48 triliun.
Menurut Tito, capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap BPD sekaligus memperlihatkan peran strategis bank daerah sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Pemerintah juga terus mendorong pemerintah daerah menempatkan rekening kas umum daerah (RKUD) pada BPD untuk memperkuat kapasitas permodalan dan likuiditas bank daerah.
Meski demikian, Kemendagri mencatat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian. Laba bersih agregat BPD turun dari Rp13,23 triliun menjadi Rp12,84 triliun atau terkoreksi sekitar 2,95%. Selain itu, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) meningkat dari 6,68% menjadi 6,74%.
“Kita perlu mendalami mengapa aset, dana pihak ketiga, dan kredit meningkat, tetapi profit agregat justru menurun,” ujar Tito.
Dalam draf revisi PP BUMD, Kemendagri mengusulkan pembinaan BUMD di tingkat pusat dilakukan oleh pejabat setingkat eselon I yang memiliki tugas menyusun kebijakan, pengawasan, evaluasi, pengembangan SDM, penguatan tata kelola, hingga manajemen risiko. Sementara di daerah, fungsi pembinaan dilakukan oleh pejabat eselon II di provinsi dan eselon III di kabupaten/kota.
Pemerintah juga mengusulkan pemberian insentif kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu meningkatkan kinerja dan profitabilitas BUMD. Besaran insentif nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, pemerintah mengusulkan perubahan batas usia calon komisaris atau dewan pengawas dari maksimal 60 tahun menjadi 65 tahun, sedangkan usia maksimal calon direksi diusulkan naik dari 55 tahun menjadi 62 tahun saat pertama kali mendaftar. Kebijakan ini bertujuan memperluas peluang bagi profesional berpengalaman yang masih produktif untuk berkontribusi dalam pengelolaan BUMD.
Kemendagri juga mengusulkan mekanisme talent pool yang harus memperoleh rekomendasi Menteri Dalam Negeri dalam proses pengisian jabatan dewan pengawas, komisaris, dan direksi. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan kesinambungan tata kelola BUMD.
Usulan lainnya mencakup penguatan penerapan manajemen risiko, peningkatan kapasitas SDM melalui sertifikasi, penegasan unsur independen dalam struktur dewan pengawas dan komisaris, penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi organisasi berbasis teknologi informasi, serta penguatan peran BUMD sebagai perintis usaha bagi UMKM dan pengembangan ekonomi syariah di daerah.
Tito berharap revisi PP BUMD dapat menjadi landasan bagi penguatan perusahaan daerah sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan kemandirian fiskal daerah.
“Harapan kita BUMD menjadi lebih sehat dan menjadi instrumen penting untuk pendapatan asli daerah, sehingga daerah tidak hanya mengandalkan transfer dari pusat semata,” ujarnya.
