Jakarta, TopBusiness – PT Bank Bumi Arta Tbk (kode emiten: BNBA) menyatakan soal pengunduran diri anggota direksi.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 17 Juni 2026, Perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Wikan Aryono S. selaku Presiden Direktur PT Bank Bumi Arta Tbk. agar dapat fokus terhadap kondisi yang dihadapi termasuk persoalan yang memerlukan perhatian khusus, kondisi kesehatan, faktor usia, dan dengan dasar pertimbangan lainnya,” kata Corporate Secretary, Lyvinia Sari, melalui laman idx.co.id, di Jakarta, Kamis (18/06/2026).
Dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (3) POJK 33/2014 dan Pasal 15 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri dari Presiden Direktur tersebut paling lambat 90 hari kalender setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
Dikatakan, informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan RUPS dimaksud akan disampaikan kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Pada saat ini sepengetahuan kami belum terdapat dampak kejadian atas informasi atau fakta material tersebut,” pungkas Lyvinia.
