Jakarta, TopBusiness – PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (kode emiten: NELY) mengumumkan mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi.
Demikian disampaikan Corporate Secretary, Ria Novriani Putri, dalam laman idx.co.id, di Jakarta, Jumat (19/06/2026).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 POJK Nomor: 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta merujuk kepada Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk Nomor: 005/SK-DK/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026.
“Bersama ini PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (Perseroan) menginformasikan bahwa Dewan Komisaris telah memberhentikan sementara Sdr. Eduard Halomoan sebagai Direktur Perseroan efektif terhitung sejak tanggal 17 Juni 2026,” ujar Ria.
Terkait dengan pemberhentian sementara anggota Direksi tersebut akan diputuskan lebih lanjut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
“Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” pungkas Ria.
