Jakarta, TopBusiness – Wacana penerapan e-wallet umrah yang tengah disiapkan pemerintah menjadi perhatian utama dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2026 Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
Organisasi yang menaungi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah tersebut meminta pemerintah melibatkan asosiasi dan pelaku usaha dalam penyusunan regulasi agar kebijakan digitalisasi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap industri.
Ketua Umum AMPHURI Firman M Nur mengatakan, isu e-wallet umrah menjadi salah satu topik strategis yang dibahas dalam Mukernas yang berlangsung di Palembang, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena akan memengaruhi ekosistem penyelenggaraan umrah di Indonesia.
“Kami melihat digitalisasi merupakan keniscayaan. Namun implementasinya harus memperhatikan keberlangsungan usaha penyelenggara umrah dan kepentingan jamaah secara seimbang,” kata Firman saat membuka Mukernas 2026 dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Firman menjelaskan, diskursus mengenai e-wallet umrah mengemuka setelah munculnya berbagai gagasan transformasi layanan di bawah tata kelola baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurutnya, regulasi baru tersebut membuka peluang lahirnya sistem layanan yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa sejumlah kebijakan yang lahir nantinya berpotensi meningkatkan sentralisasi pengelolaan layanan dan mengurangi peran pelaku usaha.
Karena itu, AMPHURI menilai pembahasan mengenai e-wallet umrah harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dalam Mukernas tahun ini, organisasi tersebut bahkan menggelar dialog publik khusus yang menghadirkan perwakilan Kementerian Haji dan Umrah serta kalangan pelaku usaha perjalanan ibadah.
Firman mengungkapkan, hingga kini wacana e-wallet umrah masih memunculkan pro dan kontra di kalangan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Apakah e-wallet umrah akan menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan jamaah atau justru menjadi beban baru bagi pelaku usaha, inilah yang perlu dibahas bersama,” ujarnya.
Dalam forum Mukernas, AMPHURI juga menyiapkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah. Salah satunya mendesak Kementerian Haji dan Umrah agar melibatkan asosiasi dalam penyusunan seluruh aturan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2025.
Menurut Firman, keterlibatan pelaku usaha sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mengedepankan aspek pengawasan, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi haji dan umrah yang sehat.
Selain isu e-wallet, AMPHURI turut menyoroti maraknya praktik umrah nonprosedural atau umrah mandiri yang dinilai masih berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Organisasi itu meminta pemerintah memperkuat penegakan aturan, termasuk mengaktifkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak pelanggaran yang merugikan jamaah maupun penyelenggara resmi.
“Kami berharap pemerintah hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra yang mampu menciptakan iklim usaha haji dan umrah yang sehat dan berkeadilan,” tegas Firman.
Mukernas 2026 yang mengusung tema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh” juga menjadi ajang konsolidasi organisasi dalam menyusun program kerja setahun ke depan. Forum tersebut diikuti anggota AMPHURI dari berbagai daerah dan dirangkai dengan penyelenggaraan AMPHURI International Business Forum (AIBF) yang menghadirkan mitra industri dari Arab Saudi, Turki, dan Mesir.
