Jakarta, TopBusiness – PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IDX: IPCM) sebagai bagian dari Pelindo Jasa Maritim dan Pelindo Group telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa (23/6) di Jakarta yang menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp196,44 miliar.
Dari jumlah tersebut, Perseroan menetapkan dividen final sebesar Rp125,51 miliar atau kurang lebih sebesar 63,90% dari laba tahun berjalan, setara dengan Rp23,75 per saham.
Sebagian dividen tersebut telah dibagikan sebagai dividen interim sebesar Rp23,25 miliar atau Rp4,40 per saham pada 15 Januari 2026. Dengan demikian, sisa dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp102,26 miliar atau Rp19,35 per saham, yang dijadwalkan dibayarkan pada 24 Juli 2026.
Direktur Utama merangkap Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis IPCM, Shanti Puruhita menyampaikan keputusan pembagian dividen untuk tahun buku 2025 merupakan refleksi nyata dari kerja keras, penerapan pola operasional yang efektif, serta strategi bisnis yang tepat.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas kepercayaan para pemegang saham, dan berkomitmen untuk terus menjaga serta meningkatkan kinerja positif IPCM di tahun tahun mendatang,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026).
Adapun timeline pembagian dividen final IPCM untuk tahun buku 2025 sebagai berikut:
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 1 Juli 2026
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 2 Juli 2026
- Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai final 3 Juli 2026
- Cum Dividen di Pasar Tunai 3 Juli 2026
- Ex Dividen di Pasar Tunai 6 Juli 2026
- Pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai 24 Juli 2026
Sepanjang tahun 2025, secara fundamental IPCM berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja yang positif dan berkelanjutan. Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp1,47 triliun, meningkat 9,65% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,34 triliun.
Pertumbuhan tersebut mencerminkan keberhasilan Perseroan dalam menjaga momentum bisnis dan mengoptimalkan layanan pemanduan serta penundaan kapal di tengah dinamika industri maritim nasional.
Kontribusi pendapatan terbesar berasal dari jasa penundaan sebesar Rp1,32 triliun atau 89,51% dari total pendapatan Perseroan. Sementara itu, jasa pemanduan memberikan kontribusi sebesar Rp105,07 miliar atau 7,12%, sedangkan jasa pengangkutan dan layanan lainnya menyumbang Rp49,67 miliar atau 3,37%.
Sejalan dengan pertumbuhan pendapatan, Perseroan juga berhasil membukukan laba komprehensif sebesar Rp196,44 miliar atau meningkat 17,74% dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi fundamental, total aset Perseroan meningkat 3,91% menjadi Rp1,71 triliun dari Rp1,65 triliun pada tahun 2024. Pencapaian ini mencerminkan kemampuan Perseroan dalam menjaga profitabilitas, memperkuat struktur keuangan, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham.
IPCM juga terus memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Berdasarkan penilaian eksternal menggunakan standar ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), Perseroan memperoleh skor 124,67 pada tahun 2025 dan berada dalam kategori Leadership in Corporate Governance.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Perseroan dalam menerapkan prinsip perilaku beretika, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan secara konsisten.
Sebagai bentuk pengakuan atas kualitas tata kelola dan keterbukaan informasi, Perseroan juga meraih sejumlah penghargaan bergengsi dalam ajang Annual Report Award (ARA) 2024, yaitu Juara 1 BUMN Klaster Pendapatan Rp1–5 Triliun, Juara Umum Klaster Pendapatan Rp1–5 Triliun, serta Juara Umum Perusahaan Go Public Non-Keuangan.
Penghargaan tersebut mencerminkan kualitas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan yang memenuhi standar tinggi dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar Pasal 3 terkait maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan sesuai KBLI 2025 (Perka BPS No. 7/2025, 17 Desember 2025).
Perubahan ini bersifat administratif, bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana POJK 17/2020. Penyesuaian meliputi pemutakhiran nomenklatur dan deskripsi KBLI, perubahan penomoran, serta penghapusan kode yang tidak relevan.
“Langkah ini memastikan keselarasan dokumen korporasi dengan fokus bisnis inti dan memperkuat tata kelola Perusahaan,” ujar dia.
Perubahan ini bersifat administratif untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak merupakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pemegang saham, pelanggan, mitra bisnis, dan seluruh pemangku kepentingan atas kepercayaan, kerja sama, dan dukungan yang terus diberikan kepada IPCM. Kepercayaan tersebut menjadi fondasi yang kuat bagi Perseroan untuk terus bertumbuh, berinovasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan industri maritim Indonesia,” tutup Shanti.
