TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Penambahan Layer Cukai Tak Boleh Longgarkan Penindakan Rokok Ilegal

Nurdian Akhmad
26 June 2026 | 16:47
rubrik: Business Info, Ekonomi
Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

ilustrasi rokok ilegal/foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Wacana penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) golongan 3 sebagai upaya menarik pelaku rokok ilegal masuk ke dalam sistem resmi dinilai harus dibarengi dengan penegakan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut tidak boleh menimbulkan kesan adanya kompromi terhadap pelanggaran yang selama ini menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.

Anggota Komisi III DPR RI, Agung Widyantoro, mengingatkan bahwa optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai tidak cukup hanya dilakukan melalui penyesuaian struktur tarif atau regulasi. Menurutnya, langkah utama yang harus tetap menjadi prioritas adalah pemberantasan praktik produksi dan distribusi rokok ilegal yang masih marak terjadi.

“Setiap kebijakan fiskal, termasuk penyesuaian struktur atau tarif cukai, harus tetap menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Ia menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan baru agar tidak menimbulkan persepsi bahwa negara lebih fokus pada penyesuaian regulasi dibandingkan menindak pelanggaran hukum yang telah terjadi di lapangan.

Menurut Agung, prinsip negara hukum mengharuskan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap produsen, distributor, maupun pihak-pihak yang diduga melindungi atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

“Komisi III berpandangan bahwa prinsip dasar negara hukum adalah setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu terhadap produsen, distributor, maupun pihak-pihak yang diduga melindungi atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Agung menegaskan bahwa rokok ilegal pada dasarnya merupakan pelanggaran hukum yang harus ditangani melalui pengawasan dan penindakan yang tegas. Oleh karena itu, pembentukan layer cukai baru maupun berbagai skema yang dikaitkan dengan upaya menarik pelaku ilegal masuk ke sistem resmi tidak boleh dipersepsikan sebagai bentuk kompromi terhadap pelanggaran hukum.

BACA JUGA:   Pelaku Industri Minta Kenaikan Cukai Rokok 2023 Ditunda

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku yang sebelumnya beroperasi secara ilegal mendapatkan kemudahan tanpa melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum yang memadai,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga efek jera dalam penegakan hukum. Menurutnya, jika pelaku usaha melihat bahwa pelanggaran yang dilakukan pada akhirnya dapat diikuti dengan ruang penyesuaian atau relaksasi tertentu, maka dapat muncul persepsi bahwa risiko hukum menjadi lebih rendah.

“Efek jera merupakan salah satu tujuan utama penegakan hukum. Jika pelaku usaha melihat bahwa pelanggaran yang dilakukan pada akhirnya dapat diikuti dengan ruang penyesuaian atau relaksasi tertentu, maka muncul potensi salah persepsi bahwa risiko hukum menjadi lebih rendah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menyoroti besarnya nilai ekonomi industri hasil tembakau sehingga setiap perubahan kebijakan harus disertai sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya peluang penyimpangan maupun praktik koruptif dalam implementasi kebijakan.

Karena itu, pemerintah diminta memastikan bahwa setiap kebijakan cukai yang diterapkan tidak dimanfaatkan oleh pelaku ilegal untuk memperoleh legitimasi atau ruang kompromi baru. Ia menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan tidak boleh menghapus konsekuensi hukum atas pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya.

“Tidak boleh ada penghapusan tanggung jawab pidana terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Evaluasi berkala harus dilakukan untuk memastikan kebijakan tidak dimanfaatkan sebagai celah oleh pelaku ilegal untuk memperoleh status legal tanpa memenuhi konsekuensi hukum atas pelanggaran sebelumnya,” pungkasnya.

Tags: cukai rokok
Previous Post

Kantongi Restu RUPSLB, PIPA Kebut Penerbitan Rights Issue

Next Post

Perkuat Likuditas, Pemerintah Tambah Dana SAL di Bank Himbara Jadi Rp 400 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR