Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mempertegas komitmennya dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi di pasar modal. Hingga batas pemantauan pada 29 Juni 2026, tercatat sebanyak 71 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan tersebut.
Atas pelanggaran tersebut, BEI menjatuhkan Peringatan Tertulis III disertai denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
Selain sanksi administratif, BEI juga memberlakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) terhadap emiten yang tidak memenuhi kewajiban hingga hari kalender ke-91 sejak berakhirnya batas waktu penyampaian laporan keuangan.
Dalam pengumuman resmi Nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026, Bursa menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan hingga 29 Juni 2026 terdapat 71 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahun buku 2025 dan/atau belum melunasi denda keterlambatan.
“Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000 kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda sesuai batas waktu yang ditentukan,” demikian pernyataan BEI dalam pengumuman keterbukaan informasi, dikutip Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H, BEI juga memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap 16 perusahaan tercatat di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi I perdagangan 30 Juni 2026.
Sementara itu, 55 emiten lainnya tetap berada dalam status suspensi, baik di Pasar Reguler dan Tunai maupun di seluruh pasar, karena belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan.
Adapun 71 saham tersebut Adalah sebagai berikut:
- AIMS PT Artha Mahiya Investama Tbk (Status: Aktif)
- ALTO PT Tri Banyan Tirta Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- ARKA PT Arkha Jayanti Persada Tbk (Aktif)
- ARMY PT Armidian Karyatama Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- ARTI PT Ratu Prabu Energi Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- ASMI PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Aktif)
- BEBS PT Berkah Beton Sadaya Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
- BHAT PT Bhakti Multi Artha Tbk (Aktif)
- BIKA PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- BTEL PT Bakrie Telecom Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- COAL PT Black Diamond Resources Tbk (Aktif)
- COWL PT Cowell Development Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- CRAB PT Toba Surimi Industries Tbk (Aktif)
- DEAL PT Dewata Freightinternational Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- ETWA PT Eterindo Wahanatama Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- GAMA PT Aksara Global Development Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- GOLL PT Golden Plantation Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- GTBO PT Garda Tujuh Buana Tbk (Aktif)
- HILL PT Hillcon Tbk (Aktif)
- HITS PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- HKMU PT HK Metals Utama Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- INAF PT Indofarma Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- INCF PT Indo Komoditi Korpora Tbk (Aktif)
- INDX PT Tanah Laut Tbk (Aktif)
- IPPE PT Indo Pureco Pratama Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- JMAS PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (Aktif)
- JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- KAYU PT Darmi Bersaudara Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- LCKM PT LCK Global Kedaton Tbk (Aktif)
- LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- MREI PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (Aktif)
- MTRA PT Mitra Pemuda Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- PLAS PT Polaris Investama Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- PMMP PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- POOL PT Pool Advista Indonesia Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- PTDU PT Djasa Ubersakti Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- PURE PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- RAFI PT Sari Kreasi Boga Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- RIMO PT Rimo International Lestari Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- SBAT PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- SIMA PT Siwani Makmur Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- SMRU PT SMR Utama Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- SRIL PT Sri Rejeki Isman Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- SUGI PT Sugih Energy Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- SWAT PT Sriwahana Adityakarta Tbk (Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai)
- TAYS PT Jaya Swarasa Agung Tbk (Aktif)
- TDPM PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- TECH PT Indosterling Technomedia Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- TELE PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- TGRA PT Terregra Asia Energy Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- TOPS PT Totalindo Eka Persada Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- TOYS PT Sunindo Adipersada Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- TRAM PT Trada Alam Minera Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- TRUE PT Triniti Dinamik Tbk (Aktif)
- UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
- ZATA PT Bersama Zatta Jaya Tbk (Aktif)
- ZBRA PT Dosni Roha Indonesia Tbk (Suspensi di Seluruh Pasar)
BEI menegaskan, penghentian sementara perdagangan merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan untuk menjaga disiplin keterbukaan informasi serta memberikan perlindungan kepada investor.
Kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan investor memperoleh informasi yang akurat, tepat waktu, dan dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan investasi.
Dalam keputusan tersebut, BEI menetapkan dua langkah sanksi. Pertama, melakukan suspensi terhadap 16 perusahaan tercatat di Pasar Reguler dan Pasar Tunai efektif mulai 30 Juni 2026. Kedua, mempertahankan status suspensi terhadap 55 perusahaan tercatat yang sebelumnya telah dikenakan penghentian perdagangan karena belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan Bursa.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.
Dengan penerapan sanksi tersebut, BEI kembali mengingatkan seluruh perusahaan tercatat agar mematuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sekaligus menjaga kredibilitas dan integritas pasar modal Indonesia.
