TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

NAYZ Klarifikasi Transaksi Material, Pastikan Seluruh Tahapan Akan Melalui Persetujuan RUPS

Busthomi
23 July 2026 | 13:13
rubrik: Capital Market
Resmi Jadi Emiten ke-12, Produsen Makanan Bayi Ini Raup Dana Rp51 Miliar

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (IDX: NAYZ) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai sejumlah isu yang menjadi perhatian regulator, mulai dari rencana penggunaan dana hasil penjualan aset, proses pengambilalihan oleh Saiko Consultancy Pte Ltd, hingga agenda aksi korporasi dalam 12 bulan ke depan.

Penjelasan tersebut disampaikan Perseroan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi BEI melalui surat Nomor S-08708/BEI.PP3/07-2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Direktur Utama PT Hassana Boga Sejahtera Tbk, Dody Arifianto, menjelaskan bahwa hingga saat ini manajemen belum menetapkan alokasi penggunaan dana kas yang akan diperoleh setelah penyelesaian transaksi penjualan aset.

“Perseroan menjelaskan bahwa rencana penggunaan dana kas yang tersedia setelah penyelesaian transaksi saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh manajemen. Struktur, alokasi, besaran, serta waktu penggunaan dana tersebut belum ditetapkan,” ujar Dody dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Kamis (23/7/2026).

Sebelumnya, BEI menyoroti potensi besarnya kas yang akan dimiliki Perseroan apabila seluruh aset tetap existing berhasil dijual.

Berdasarkan perhitungan Bursa, nilai kas NAYZ berpotensi mencapai sekitar Rp78,22 miliar, yang berasal dari estimasi hasil penjualan aset sekitar Rp58,51 miliar ditambah saldo kas Perseroan pada 2025 sebesar Rp19,7 miliar. Nilai tersebut setara sekitar 118,72% dari total ekuitas Perseroan, sehingga menjadi perhatian regulator dalam konteks ketentuan Transaksi Material.

Perseroan menegaskan, apabila penggunaan dana tersebut nantinya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020, maka seluruh informasi akan disampaikan kepada regulator maupun pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.

Optimalkan Dana

Menanggapi pertanyaan Bursa mengenai optimalisasi kas pasca penjualan aset, Dody kembali menegaskan bahwa manajemen masih mematangkan berbagai opsi pemanfaatan dana tersebut.

BACA JUGA:   Siap Jadi Sultan Energi Terintegrasi, MCI Segera Tender Offer Saham PIPA Senilai Rp93,45 Miliar

Menurut Perseroan, keputusan mengenai struktur investasi maupun waktu realisasi penggunaan dana baru akan diumumkan setelah memperoleh keputusan internal dan apabila transaksi telah memenuhi persyaratan regulasi sebagai Transaksi Material.

NAYZ juga mengklarifikasi soal Saiko. Kata dia, NAYZ juga mengungkapkan bahwa proses pengambilalihan oleh Saiko Consultancy Pte Ltd melalui PT Asia Intrainvesta (AI) direncanakan berlangsung dalam dua tahap.

Tahap pertama ditargetkan terlaksana paling lambat pada kuartal III 2026, yaitu pembelian 750 juta saham milik PT Asia Intrainvesta dengan harga sekitar Rp23,5 per saham.

Selanjutnya, setelah pelaksanaan Mandatory Tender Offer (MTO), Saiko berencana melakukan pembelian tambahan sebanyak-banyaknya 250 juta saham dengan kisaran harga yang sama. Perseroan menjelaskan bahwa transaksi tahap kedua bersifat opsional dan pelaksanaannya akan ditentukan oleh pihak pembeli.

Selain proses akuisisi, Perseroan juga mengungkapkan rencana aksi korporasi dalam 12 bulan mendatang.

Menurut Dody, NAYZ berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna meminta persetujuan pemegang saham atas rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.

Dana hasil aksi korporasi tersebut akan digunakan untuk melakukan inbreng perusahaan milik Saiko ke dalam Perseroan sebagai bagian dari pengembangan bisnis setelah proses pengambilalihan.

Pastikan Patuh Regulasi

Perseroan juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham Perseroan.

Di sisi lain, terkait rencana penjualan aset tetap existing yang nilainya melebihi 50% ekuitas, NAYZ menegaskan akan terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS sesuai ketentuan POJK mengenai Transaksi Material.

“Perseroan memahami ketentuan mengenai kewajiban memperoleh persetujuan RUPS atas Transaksi Material yang nilainya melebihi 50% dari ekuitas Perseroan. Sehubungan dengan rencana penjualan aset tetap existing, Perseroan akan terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPS serta terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan agar seluruh tahapan transaksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dody. Perseroan menambahkan bahwa koordinasi dengan OJK akan terus dilakukan seiring semakin matangnya struktur transaksi, sehingga seluruh proses perubahan kegiatan usaha maupun aksi korporasi dapat terlaksana sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku.

Tags: aksi korporasiNAYZPT Hassana Boga Sejahtera Tbk
Previous Post

Kementerian PU Siapkan 4 Ruas Jalan Tol Sebagai Landasan Darurat Pesawat Tempur

Next Post

Produksi Gas Indonesia Diproyeksikan Melonjak, Ditopang Proyek Migas Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR