Jakarta, TopBusiness – PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (IDX: INPS) mengumumkan telah selesainya proses Mandatory Tender Offer (MTO) yang dilakukan oleh PT Graha Inti Guna Persada sebagai pengendali baru perseroan.
Penyelesaian tender wajib tersebut menjadi bagian dari tahapan yang diwajibkan regulator setelah terjadinya perubahan pengendalian perusahaan terbuka.
Direktur Utama PT Indah Prakasa Sentosa Tbk, Muhammad Reagy Sukmana, mengatakan perseroan telah menerima informasi dari PT Graha Inti Guna Persada bahwa seluruh proses penawaran tender wajib sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka telah diselesaikan pada 21 Juli 2026.
“Merujuk pada informasi yang kami terima dari PT Graha Inti Guna Persada sebagai pengendali baru Perseroan, PT Graha Inti Guna Persada telah menyelesaikan proses penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2018, yang tanggal penyelesaiannya jatuh pada 21 Juli 2026,” ujar Muhammad Reagy Sukmana dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/7/2026).
Sebelumnya, periode pelaksanaan Mandatory Tender Offer berlangsung selama 18 Juni hingga 17 Juli 2026. Dalam aksi korporasi tersebut, PT Graha Inti Guna Persada menawarkan pembelian hingga 81.387.000 saham milik pemegang saham publik INPS.
Namun, berdasarkan hasil pelaksanaan tender wajib, jumlah saham yang ditawarkan oleh investor kepada pengendali baru relatif kecil.
Dan, berdasarkan formulir yang diterima PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek maupun data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), total saham yang mengikuti Mandatory Tender Offer hanya mencapai 5.000 lembar saham.
Dengan berakhirnya masa penawaran tersebut, proses selanjutnya adalah penyelesaian pembayaran kepada pemegang saham yang telah berpartisipasi dalam Mandatory Tender Offer.
Reagy Sukmana kembali menjelaskan, pembayaran transaksi akan dilakukan oleh PT Graha Inti Guna Persada kepada KSEI melalui PT Lotus Andalan Sekuritas sebagai perusahaan efek yang ditunjuk.
“PT Graha Inti Guna Persada dapat melakukan pembayaran kepada pihak KSEI melalui PT Lotus Andalan Sekuritas sebagai perusahaan sekuritas yang ditunjuk, selambat-lambatnya pada 20 Juli 2026 (in good fund),” kata Reagy.
Mandatory Tender Offer merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak yang menjadi pengendali baru perusahaan terbuka.
Mekanisme tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik untuk menjual sahamnya kepada pengendali baru dengan harga yang telah ditetapkan sesuai ketentuan pasar modal.
Dengan tuntasnya proses Mandatory Tender Offer tersebut, tahapan pasca-perubahan pengendali PT Indah Prakasa Sentosa Tbk kini memasuki fase penyelesaian administrasi dan pembayaran, sekaligus menandai rampungnya salah satu kewajiban utama dalam proses pengambilalihan perseroan.
