Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00138/BEI.WAS/07-2026, melakukan penghentian sementara perdagangan alias suspensi saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) di mulai Sesi Pra-Pembukaan tanggal 29 Juli 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan,” kata P. H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Donni Kusuma Permana dalam laman idx.co.id, di Jakarta.
Suspensi saham berkode BKDP di pasar reguler dan tunai mulai Sesi Pra-Pembukaan tanggal 29 Juli 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Karena itu, Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
