Jakarta, TopBusiness — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan kembali suspensi perdagangan saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi I Periodic Call Auction tanggal 3 Agustus 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman BEI Nomor Peng-UPT-00148/BEI.WAS/07-2026. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00134/BEI.WAS/07-2026 tanggal 21 Juli 2026 mengenai penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Donni Kusuma Permana, menyampaikan bahwa pembukaan kembali suspensi dilakukan berdasarkan hasil penilaian Bursa.
“Berdasarkan penilaian Bursa, suspensi atas perdagangan saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai Sesi I Periodic Call Auction tanggal 3 Agustus 2026,” ujar Donni Kusuma Permana.
Dengan demikian, perdagangan saham AGAR di Pasar Reguler dan Pasar Tunai kembali dapat dilakukan mulai Sesi I Periodic Call Auction pada 3 Agustus 2026 sesuai ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
