Jakarta, TopBusiness – Kinerja PT Bank Jabar Banten Syariah (bank bjb Syariah) terus menunjukkan tren positif sebagai bank berbasis syariah. Perkembangan tersebut terlihat sejak sebelum dilakukan pemisahan operasional dari bank konvensional menjadi layanan syariah hingga capaian kinerja pada tahun 2025.
Pada tahun 2023, bank bjb Syariah meningkatkan layanan dan kolaborasi dengan 12 bank serta menjadi Mandated Lead Arranger untuk fasilitas sindikasi senilai Rp1 triliun. Perseroan juga meluncurkan sejumlah produk digital terbaru, antara lain Digital Onboarding, fitur Cardless, QRIS Acquirer, dan PKE Online. Selain itu, bank bjb Syariah memperluas layanan haji dan umrah melalui penambahan kantor fungsional serta menjalankan proses pencarian investor strategis.
Sementara itu, pada tahun 2025 bank bjb Syariah menerbitkan Sukuk Wakalah bi al Istitsmar Subordinasi I Tahun 2025 dengan nilai emisi sebesar Rp300 miliar. Perseroan memperoleh rating korporasi idAA dan rating instrumen subordinasi idA (sy) dari PEFINDO. Pada tahun yang sama, tingkat kesehatan bank berada pada peringkat TKB 2.
Dari sisi kinerja bisnis dan keuangan tahun 2025, pembiayaan konsumer mencapai Rp7,10 triliun atau naik 13,34 persen dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp6,27 triliun. Pembiayaan produktif UMKM dan komersial tercatat sebesar Rp3,75 triliun, meningkat 6,43 persen dari tahun 2024 sebesar Rp3,52 triliun.
Total aset pada tahun 2025 mencapai Rp16,21 triliun, tumbuh 10,87 persen dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp14,62 triliun. Laba setelah pajak tercatat sebesar Rp62,455 miliar, menurun 20,90 persen dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp78,959 miliar. Pendapatan tresuri mencapai Rp270,91 miliar, total pendapatan pengelolaan dana oleh bank sebagai mudharib sebesar Rp1,16 triliun, dan ekuitas sebesar Rp1,53 triliun.
Direktur Kepatuhan bank bjb Syariah Anwar Munawar menegaskan bahwa tata kelola bisnis perusahaan menempatkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan utama.
“Kami telah menerapkan tata kelola perbankan dengan sangat hati-hati. Segala risiko kami pantau dan kelola dengan baik agar berbagai ancaman risiko tidak sampai menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Kami menerapkan risk management secara terintegrasi, seluruh potensi risiko telah dipetakan, dan dibangun tim manajemen risiko yang terintegrasi dengan seluruh unit serta dipantau oleh pimpinan dan seluruh board secara seksama,” ujar Anwar di hadapan dewan juri Top GRC Award, Selasa (28/7/2026).
Menurut Anwar, penguatan sistem dan implementasi GRC menjadi salah satu key enabler strategi bank melalui konsep BERKAH, yaitu Berkualitas, Environmental, Sosial, Governance, Rentabilitas, Kompeten, Aset Tumbuh Berkelanjutan, dan Harmoni.
“Perusahaan tumbuh berkualitas dan berkesinambungan menuju profit,” lanjutnya.
Anwar menjelaskan bahwa perseroan membentuk sejumlah komite di bawah pengawasan Dewan Komisaris, yakni Komite Audit, Komite Pemantau Risiko Komisaris, serta Komite Remunerasi dan Nominasi. Di bawah Direksi terdapat Komite Pengarah Teknologi Informasi (KPTI), Komite Manajemen Risiko (KMR), Komite Syariah Aset & Liability (SALMA), Komite Ketentuan Bank (KKB), dan Komite Kebijakan Pembiayaan. “Seluruh komite tersebut harus mampu memberikan kontribusi besar bagi perkembangan perusahaan agar penerapan GCG dapat berjalan efektif,” tegas Anwar.
Dalam penerapan tata kelola, bank bjb Syariah memperoleh skor Governance Organization sebesar 83,75 berdasarkan penerapan ISO 37000:2021. Perseroan juga telah menerapkan Whistleblowing System (WBS).
Anwar menyampaikan bahwa bank telah memiliki media pelaporan internal terkait indikasi tindakan penyimpangan atau pembiaran yang disengaja untuk mengelabui, menipu, memanipulasi bank, atau menggunakan sarana bank secara tidak semestinya. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 055/SK/DIR-DKP/2026 tentang Standar Operasional Prosedur Whistleblowing System.
Pelaporan WBS dapat dilakukan melalui email antifraud@bjbs.co.id dan situs https://wbs.bjbs.co.id. Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi kecurangan, penggelapan atau pencurian, manipulasi atau pemalsuan, korupsi, pemerasan, penipuan, tindak pidana perbankan, pembocoran informasi, serta tindakan lain yang dipersamakan.
Proses WBS meliputi pelaporan, penelaahan awal oleh Pengelola WBS, review oleh Pemimpin Unit Anti Fraud, dan pengambilan keputusan oleh Unit Anti Fraud yang kemudian ditatausahakan oleh Pengelola WBS.
Dengan penerapan GRC yang terintegrasi, penguatan sistem pengendalian, serta dukungan komite-komite pengawasan, bank bjb Syariah menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
