Jakarta, TopBusiness — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan alias suspensi saham PT Era Media Sejahtera Tbk dengan kode saham DOOH pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil menyusul terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan.
Penghentian sementara (suspensi) dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagai langkah cooling down dan bentuk perlindungan bagi investor.
Pjs. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, menjelaskan bahwa suspensi tersebut bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan keputusan investasinya secara lebih matang berdasarkan informasi yang tersedia.
“Penghentian sementara perdagangan saham PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar Endra dalam pengumuman resmi BEI yang dipublikasikan melalui situs idx.co.id.
BEI menegaskan bahwa langkah suspensi ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan perdagangan efek guna menjaga perdagangan saham yang teratur, wajar, dan efisien.
Dalam pengumuman bernomor Peng-SPT-00142/BEI.WAS/08-2026, BEI juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Era Media Sejahtera Tbk.
Investor diharapkan mencermati setiap informasi material yang dipublikasikan perseroan sebelum melakukan transaksi atas saham DOOH setelah perdagangan kembali dibuka.
