Jakarta, TopBusiness – PT Bank SMBC Indonesia Tbk (IDX: BTPN) telah merampungkan proses pengalihan aset pinjaman kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Penyelesaian transaksi tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA) terpenuhi.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/8/2026), SMBC Indonesia menyampaikan bahwa perseroan dan pembeli sebelumnya telah menandatangani CLATA terkait rencana pengalihan aset pinjaman.
Transaksi tersebut sejak awal bersifat bersyarat. Penyelesaian pengalihan aset pinjaman bergantung pada terpenuhinya sejumlah persyaratan pendahuluan yang wajib dipenuhi oleh masing-masing pihak berdasarkan CLATA.
Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, SMBC Indonesia bersama pembeli menyelesaikan transaksi pengalihan aset pinjaman pada 14 Agustus 2026.
Penyelesaian transaksi ditandai dengan penandatanganan akta pengalihan (cession) di hadapan notaris untuk melaksanakan pengalihan aset pinjaman. Pada saat yang sama, pembeli juga telah membayarkan harga pembelian aset pinjaman kepada SMBC Indonesia.
“Bahwa seluruh persyaratan pendahuluan terkait CLATA telah terpenuhi. Oleh karena itu, pada tanggal 14 Agustus 2026, Perseroan dan Pembeli telah menyelesaikan transaksi pengalihan Aset Pinjaman berdasarkan CLATA,” demikian keterangan SMBC Indonesia dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Eneng Yulie Andriani, Sekretaris Perusahaan PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
Dengan selesainya transaksi tersebut, proses pengalihan aset pinjaman yang sebelumnya masih bergantung pada pemenuhan kondisi tertentu kini telah dituntaskan oleh kedua pihak.
Keterbukaan informasi SMBC Indonesia tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai transaksi material yang sebelumnya telah disampaikan perseroan kepada pemegang saham melalui situs resmi perseroan dan situs BEI pada 25 Mei 2026.
Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, perseroan telah menjelaskan bahwa SMBC Indonesia dan pembeli sepakat melakukan transaksi pengalihan aset pinjaman berdasarkan CLATA. Penyelesaian transaksi kemudian baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan yang disepakati dalam perjanjian dipenuhi.
Kini, persyaratan tersebut telah dipenuhi sehingga pengalihan aset pinjaman dapat direalisasikan.
Transaksi Rampung
Secara teknis, penyelesaian transaksi dilakukan melalui penandatanganan akta pengalihan (cession) di hadapan notaris. Dokumen tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pengalihan aset pinjaman dari SMBC Indonesia kepada pihak pembeli.
Selain penyelesaian aspek legal pengalihan aset, SMBC Indonesia juga memastikan bahwa pembayaran atas harga pembelian aset pinjaman telah dilakukan oleh pembeli kepada perseroan.
Meski demikian, keterbukaan informasi 14 Agustus 2026 yang menjadi sumber berita ini tidak mencantumkan nilai atau besaran harga pembelian aset pinjaman tersebut. Dokumen hanya menyatakan bahwa pembeli telah membayar harga pembelian aset pinjaman kepada perseroan.
Adapun mengenai dampak transaksi terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan, SMBC Indonesia merujuk pada penjelasan yang telah disampaikan dalam keterbukaan informasi sebelumnya.
Dengan demikian, penyelesaian transaksi ini menandai berakhirnya proses yang sebelumnya masih berstatus bersyarat berdasarkan CLATA.
SMBC Indonesia dalam dokumen tersebut juga menyatakan bahwa informasi mengenai dampak lengkap transaksi telah diuraikan dalam keterbukaan informasi sebelumnya.
Keterbukaan informasi terbaru ini disampaikan perseroan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban penyampaian informasi kepada regulator dan pemegang saham atas perkembangan transaksi material tersebut.
