Jakarta, TopBusiness – PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN) memperkuat kepemilikannya di PT Bursa Akselerasi Indonesia (BAI) melalui aksi penambahan modal yang dilakukan anak usahanya, PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (DPI).
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, DPI yang sebelumnya memiliki 51,95% saham BAI melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp2 miliar. Aksi tersebut membuat kepemilikan DPI di BAI meningkat menjadi 99,997%.
Transaksi tersebut dilakukan pada 14 Agustus 2025 dan menjadi bagian dari langkah DPI untuk memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku bagi BAI.
Direktur SFAN Rico Lesmana Sulistyo menandatangani laporan keterbukaan informasi terkait aksi korporasi tersebut yang disampaikan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/8/2026).
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, penambahan modal dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“Dengan tambahan modal Rp2 miliar, DPI meningkatkan kepemilikannya di BAI dari 51,95% menjadi 99,997%. Artinya, setelah transaksi tersebut, BAI berada hampir sepenuhnya dalam pengendalian DPI sebagai pemegang saham mayoritas,” katanya.
Transaksi Afiliasi
SFAN menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Meski merupakan transaksi afiliasi, perseroan menyatakan transaksi tersebut tidak diwajibkan memperoleh laporan penilai independen.
Hal ini mengacu pada pengecualian dalam ketentuan POJK, sementara aksi penambahan modal dilakukan untuk memenuhi regulasi sektor layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dalam keterbukaan informasi itu juga disebutkan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Pasalnya, nilai transaksi sebesar Rp2 miliar berada di bawah ambang batas 20% dari ekuitas SFAN. Dengan demikian, aksi tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tak Berdampak Material
Dari sisi dampak terhadap perseroan, SFAN menyatakan aksi penambahan kepemilikan tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Langkah DPI memperbesar kepemilikan di BAI terutama berkaitan dengan pemenuhan ketentuan permodalan BAI sebagai perusahaan yang bergerak dalam ekosistem layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Dengan kepemilikan yang meningkat hampir 100%, transaksi tersebut sekaligus memperkuat posisi DPI dalam struktur kepemilikan BAI.
Bagi SFAN, aksi tersebut menjadi bagian dari pengembangan bisnis melalui anak usaha yang bergerak di sektor terkait investasi, jasa, konsultasi manajemen dan bisnis, perdagangan dan keuangan serta jasa keuangan.
Laporan keterbukaan informasi mengenai aksi tersebut ditandatangani oleh Rico Lesmana Sulistyo selaku Direktur SFAN dan disampaikan kepada OJK serta BEI sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi perusahaan terbuka.
