Jakarta, TopBusiness – Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi bakal memiliki kewenangan untuk memasok batu bara dan gas bumi bagi kebutuhan pembangkit listrik. Peran tersebut sebelumnya diemban oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI).
Rencana penugasan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh BLU Sektor Energi.
Dalam Pasal 4 rancangan beleid itu, BLU sektor energi ditugaskan untuk melakukan rekonsiliasi kebutuhan batu bara dan gas bumi berdasarkan kebutuhan pemenuhan pasokan. Selain itu, BLU juga akan menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan, melakukan pengadaan dan distribusi, mengelola pasokan, serta memastikan keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi.
Dengan penugasan tersebut, BLU sektor energi nantinya dapat melakukan pembelian batu bara dan gas bumi, menjualnya kepada pembangkit tenaga listrik, serta mendistribusikan kedua komoditas energi tersebut. BLU juga dapat melakukan konsolidasi pengiriman, menjalin kerja sama dengan pihak terkait, serta menjalankan langkah lain yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pemenuhan pasokan.
“Dalam pemenuhan pasokan batu bara dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menugaskan BLU Sektor Energi,” bunyi Pasal 3 ayat 4 rancangan Perpres tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 5 rancangan aturan menjelaskan bahwa rekonsiliasi kebutuhan batu bara dan gas bumi oleh BLU sektor energi akan melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya badan usaha pembangkit tenaga listrik, pemegang izin usaha pertambangan batu bara, pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, serta badan usaha niaga minyak dan gas bumi di dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, perencanaan kebutuhan batu bara dan gas bumi dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari penyusunan proyeksi kebutuhan dan rencana pengadaan hingga pengelolaan pasokan berdasarkan kebutuhan pembangkit. BLU juga akan mengidentifikasi risiko pasokan serta menyusun langkah mitigasinya.
“Pengadaan batubara dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang bersifat kontraktual dengan BLU Sektor Energi. Pengadaan batubara dan gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan harga yang ditetapkan oleh Menteri dan keandalan pasokan,” bunyi Pasal 7 ayat 2 dan 3 rancangan aturan tersebut.
Kontrak Pasokan dan Pembentukan Stok Nasional
Dalam menjalankan tugasnya, BLU sektor energi dapat memperoleh batu bara melalui pembelian dari pemegang izin usaha pertambangan, termasuk IUPK, IUP Operasi Produksi, kontrak karya, dan izin lainnya. Pasokan juga dapat diperoleh dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, hingga hasil produksi tambang batu bara yang dikelola oleh BLU sektor energi.
Untuk gas bumi, BLU sektor energi dapat memperoleh pasokan dari alokasi gas domestik berdasarkan penetapan menteri, pembelian dari badan usaha niaga minyak dan gas bumi, serta sumber lainnya.
Dalam menyediakan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik, BLU sektor energi dapat melakukan kontrak jangka panjang, kontrak spot, hingga membentuk stok nasional bersama badan usaha.
“Batu bara hasil produksi BLU Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f didasarkan atas izin usaha pertambangan atas nama sendiri atau afiliasi BLU Sektor Energi,” bunyi Pasal 9 rancangan beleid tersebut.
Pemerintah Perketat Pengawasan Pasokan Batu Bara
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengeluarkan kebijakan wajib lapor pencampuran atau blending batu bara. Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi kekurangan pasokan batu bara dengan kualitas tertentu yang sempat terjadi di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN maupun pembangkit swasta.
Aturan mengenai pencampuran batu bara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid tersebut sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2025.
Kebijakan itu diterapkan untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara dalam memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), khususnya bagi sektor ketenagalistrikan dan industri dalam negeri.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Pada intinya, penambang kini wajib memperoleh persetujuan Kementerian ESDM apabila ingin melakukan pencampuran batu bara.
Kementerian ESDM juga telah membentuk tim pengadaan batu bara PLN yang terdiri atas perwakilan PLN, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta metrik ton per tahun. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta ton.
Pemerintah bahkan telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi kebutuhan stok batu bara berkualitas sedang bagi pembangkit PLN dan swasta. Dengan tambahan tersebut, total penugasan DMO batu bara mencapai sekitar 212 juta ton.
