TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Revisi UU Migas Ditarget Tuntas Oktober 2026

Albarsyah
24 August 2026 | 14:03
rubrik: Business Info
Kinerja Positif Kuartal Pertama 2021 Medco Energi

Jakarta, TopBusiness — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dapat dirampungkan sebelum pertengahan Oktober 2026. Percepatan pembahasan revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi sektor hulu migas sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.

Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, mengatakan draf RUU Migas saat ini telah melewati tahap harmonisasi. DPR selanjutnya akan mendorong agar seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan sebelum masa sidang berjalan berakhir.

“Kita mau menargetkan secepat-cepatnya selesai, syukur-syukur bisa selesai sebelum masa sidang saat ini berakhir. Masa sidang saat ini berakhir pertengahan Oktober jadi sebelum pertengahan Oktober sudah selesai,” ujar Eddy kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (24/8/2026).

Menurut Eddy, percepatan revisi UU Migas menjadi semakin mendesak karena berkaitan dengan mandat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki sejumlah ketentuan dalam regulasi migas. Selain itu, perubahan aturan juga diperlukan untuk mempercepat pengembangan industri hulu dan mengantisipasi potensi gangguan terhadap rantai pasok energi global.

“Sudah sangat penting saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas apalagi di tengah kondisi yang sekarang kita hadapi, kondisi geopolitik yang membuat kebutuhan migas kita menjadi sangat kuat dalam memperkuat ketahanan energi,” katanya.

BUK Migas Disiapkan Gantikan SKK Migas

Salah satu poin utama dalam RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

BUK Migas nantinya direncanakan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak lain.

BACA JUGA:   Progres Pembangunan Bendungan Manikin Capai 66%

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan revisi UU Migas sejatinya merupakan agenda yang telah bergulir sejak 2015. Revisi tersebut disiapkan untuk memberikan solusi hukum yang lebih permanen setelah BP Migas dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir 2012.

“RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas,” ujar Bambang.

Ia menekankan perubahan regulasi tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas ke dalam kendali negara, sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah penguasaan dan pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 Tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK,” jelasnya.

Bambang optimistis keberadaan landasan hukum yang lebih kuat dan kepastian mengenai kelembagaan pengelola sektor hulu migas dapat meningkatkan daya tarik investasi. Pada akhirnya, hal tersebut diharapkan mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan produksi minyak nasional.

Resmi Menjadi Usul Inisiatif DPR

RUU penggantian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tersebut sebelumnya telah resmi disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta pendapat seluruh fraksi terhadap RUU Migas yang diusulkan oleh Komisi XII DPR RI. Setelah pandangan fraksi disampaikan secara tertulis, Saan kemudian meminta persetujuan anggota Dewan.

“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Saan.

BACA JUGA:   KPPU Endus Praktik Monopoli Dilakukan OVO

“Setuju,” jawab para anggota Dewan.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga telah menyetujui hasil harmonisasi RUU Migas. Seluruh fraksi menyepakati hasil harmonisasi tersebut dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Ketua Panitia Kerja (Panja), Sturman Panjaitan, mengatakan salah satu kesepakatan utama adalah menjadikan RUU Migas sebagai RUU penggantian. Panja juga melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf regulasi tersebut.

“Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” ujar Sturman.

Sejumlah perubahan juga dilakukan dalam proses harmonisasi. Di antaranya penghapusan penjelasan Pasal 7 serta pemindahan istilah “kontraktor” ke dalam bagian definisi pada Bab I tentang Ketentuan Umum.

Dengan RUU Migas kini resmi menjadi usul inisiatif DPR dan proses harmonisasi telah selesai, pembahasan regulasi tersebut memasuki tahap berikutnya. DPR pun menargetkan pembahasan dapat dituntaskan sebelum masa sidang berakhir pada pertengahan Oktober 2026, sehingga Indonesia memiliki landasan hukum baru untuk memperkuat tata kelola, investasi, dan ketahanan energi nasional.

Tags: RUU Migas
Previous Post

APNI Minta Kejelasan Patokan Royalti Nikel Usai Kehadiran Icomex

Next Post

BLU Energi Bakal Jadi Penyalur Batu Bara dan Gas ke Pembangkit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR