Jakarta, TopBusiness — Penerapan mandatori biodiesel 50% atau B50 diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kebijakan tersebut dapat meningkatkan devisa negara hingga Rp170 triliun pada 2026, terutama melalui pengurangan impor solar.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan penghematan devisa tersebut berasal dari penghentian impor solar yang dimungkinkan setelah penggunaan bahan bakar nabati diperluas melalui program B50.
“Yang keempat adalah meningkatkan devisa negara. Kita berhitung dari tidak adanya impor solar yang kita lakukan berarti kita meningkatkan devisa hingga Rp170 triliun pada 2026 ini,” ujar Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Eniya, pemerintah menghitung potensi penghematan tersebut berdasarkan asumsi pengurangan impor solar hingga 18 juta kiloliter (KL). Volume itu disebut setara dengan pasokan minyak mentah sekitar 310.000 barel per hari.
Angka tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa produksi bahan bakar nabati dari dalam negeri telah memiliki kontribusi yang signifikan terhadap ketahanan energi nasional.
“Kalau diasumsikan 18 juta kiloliter ini bisa setara dengan 310.000 barel per day. Kalau lifting minyak kita 610.000 barel per day, maka lifting minyak dari nabati ini bisa setengahnya, sudah mencapai setengahnya yaitu 310.000 barel per day,” jelasnya.
Dorong Ketahanan Energi
Eniya menilai penerapan B50 tidak hanya berdampak terhadap penghematan devisa, tetapi juga memperkuat ketahanan dan kemandirian energi Indonesia.
Pemanfaatan bahan baku domestik berupa kelapa sawit dinilai dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil impor. Kondisi tersebut menjadi semakin penting di tengah ketidakpastian geopolitik global yang dapat memengaruhi harga dan pasokan energi.
“Manfaat yang kita bisa ambil dari B50 ini adalah yang pertama melalui tentu saja kita meningkatkan pemanfaatan energi yang berdasarkan bahan baku dari domestik,” katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut membuktikan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk memproduksi bahan bakar dari sumber daya domestik ketika terjadi gejolak di pasar energi global.
“Di sini menunjukkan ketahanan dan kemandirian energi kita pada saat ada situasi geopolitik kita membuktikan bahwa kita tetap bisa menghasilkan bahan bakar minyak yang kita produksi sendiri,” imbuhnya.
Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja
Selain memberikan dampak terhadap devisa dan ketahanan energi, implementasi B50 juga diproyeksikan memberikan efek ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja.
Kementerian ESDM memperkirakan program tersebut dapat menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 2,1 juta orang.
Optimalisasi pengolahan kelapa sawit di dalam negeri juga diproyeksikan meningkatkan nilai tambah komoditas crude palm oil (CPO) hingga mencapai Rp20,92 triliun.
Dengan demikian, manfaat B50 tidak hanya berasal dari pengurangan impor bahan bakar, tetapi juga dari peningkatan aktivitas ekonomi di sektor hulu hingga hilir kelapa sawit.
90% SPBU Sudah Salurkan B50
Sementara itu, pemerintah terus mempercepat distribusi B50 ke seluruh jaringan penyaluran BBM nasional. Kementerian ESDM mencatat sekitar 90% jaringan SPBU nasional, atau sebanyak 6.050 lokasi, telah menyalurkan B50 kepada konsumen.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha untuk menghabiskan atau membersihkan sisa stok B40 yang masih berada di sejumlah terminal bahan bakar.
“Status penyaluran B50 saat ini per minggu ini, ini dari 104 total titik serah, saat ini 76 lokasi titik serah sudah menyalurkan B50. Tersisa 28 terminal dalam masa transisi dari B40 ke B50,” ujar Eniya.
Implementasi B50 sendiri mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Dengan masa transisi tersebut, pemerintah memberikan waktu kepada badan usaha untuk menyesuaikan sistem distribusi sekaligus memastikan perpindahan dari B40 menuju B50 berjalan lancar.
Standar FAME Diperketat
Untuk memastikan penggunaan B50 tetap aman dan andal bagi kendaraan, pemerintah juga memperketat standar mutu Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang digunakan sebagai komponen biodiesel.
Peningkatan standar terutama dilakukan pada parameter kandungan air dan stabilitas oksidasi. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas bahan bakar sekaligus memastikan program kemandirian energi tidak mengorbankan keandalan produk yang digunakan masyarakat.
“Pemanfaatan bahan bakar nabati biodiesel itu sudah dimandatorikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 dan sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 257 tahun 2026 khususnya untuk mandatori B50,” tandas Eniya.
Dengan berbagai manfaat tersebut, pemerintah menempatkan B50 sebagai salah satu instrumen strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor energi, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas sawit di dalam negeri.
