
Jakarta, businessnews.id — Terkait dengan kerap munculnya wacana aksi korporasi emiten BUMN (badan usaha milik negara), Komisaris Utama Bursa Efek Indonesia, Nyoman Tjager, meminta pemegang saham untuk memberikan informasi yang fair dan tidak menciptakan missleading bagi masyarakat investasi.
“Dinamakan perusahaan terbuka itu, harus memberikan informasi kepada masyarakat. Kalau informasi itu missleading atau menyesatkan, maka itu tidak mencerminkan fairness. Salah atau tidak dia? Tentu salah. Karena Undang-undang Pasar Modal mengarah ke fairness,” kata Nyoman di Jakarta (30/4/2014).
Dia menegaskan, pemberian informasi yang menyesatkan dan mengarah pada praktek insider trading merupakan pelanggaran aturan di pasar modal. “Missleading information yang mengakibatkan harga saham itu naik atau turun, sehingga merugikan masyarakat investasi, maka itu sudah salah,” ujarnya.
Terlepas dari kasus yang spesifik mengenai berbagai rencana aksi korporasi emiten BUMN, kata Nyoman, sikap tidak fair dalam pemberian informasi dapat diartikan sebagai perilaku kejahatan pelanggaran undang-undang itu.
“Di mana pun undang-undang seperti itu berada, baik di negara maju atau di negara kita, bahasanya sama. Karena, peraturan kita mengadaptasi untuk mengikuti aturan yang mengarah pada fairness,” kata Nyoman ketika ditanya terkait rencana aksi korporasi emiten BUMN yang kerap tidak terealisasi.
Dia menambahkan, jika berbicara mengenai fairness market, maka peraturan di pasar modal harus mengarah pada upaya pemberian informasi secara merata dan benar. “Filosofinya, pasar modal itu harus di-run menuju arah fairness. Pasal-pasal di UU kita sudah memberikan cerminan ke arah itu,” imbuhnya. (ZIZ)