Jakarta, TopBusiness – PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) merampungkan aksi korporasi berupa penyertaan modal pada PT Sarana Global Indonesia (SGI). Perseroan mengambil bagian atas penerbitan saham baru SGI senilai Rp280,4 miliar.
Transaksi tersebut membuat INET menjadi pemegang saham mayoritas SGI dengan kepemilikan 60%, sekaligus menjadikan SGI sebagai entitas anak perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi INET, penyelesaian penyertaan modal tersebut berlangsung pada 15 September 2026. Aksi korporasi dilakukan melalui pengambilan bagian atas saham baru yang diterbitkan SGI.
Dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Direktur Utama INET Muhammad Arif, seperti dikiutip Kamis (17/9/2026), perseroan menyampaikan bahwa transaksi tersebut merupakan penyertaan modal melalui pengambilan bagian atas saham baru SGI.
Aksi korporasi tersebut berawal dari keputusan para pemegang saham SGI untuk meningkatkan struktur permodalan perusahaan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sarana Global Indonesia Nomor 2 tanggal 15 September 2026, modal dasar SGI ditingkatkan dari Rp12 miliar menjadi Rp50 miliar.
Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor meningkat dari Rp12 miliar menjadi Rp30 miliar.
Seiring dengan peningkatan modal tersebut, SGI menerbitkan 180.000 saham baru dengan nilai nominal Rp100.000 per saham. Seluruh saham baru tersebut diambil bagian dan disetor oleh INET.
Nilai nominal seluruh saham baru mencapai Rp18 miliar. Namun, nilai transaksi penyertaan modal yang dilakukan INET mencapai Rp280.403.820.000.
Selisih antara nilai transaksi dan nilai nominal saham baru tersebut dicatat sebagai agio saham.
Setelah aksi korporasi, jumlah saham SGI meningkat dari sebelumnya 120.000 saham menjadi 300.000 saham.
Komposisi kepemilikan pun berubah. INET kini memiliki 180.000 saham atau 60%. Sementara Chandra Arie Setiawan yang sebelumnya menguasai 119.999 saham atau 99,9992%, setelah transaksi memiliki jumlah saham yang sama tetapi porsinya turun menjadi 39,9997%. Adapun Bayu Erriano Affia, S.E., tetap memiliki satu saham atau 0,0003%.
Perluas Bisnis ke Kabel Bawah Laut
Masuknya SGI sebagai entitas anak membawa perubahan pada cakupan bisnis grup INET. Berdasarkan anggaran dasar, kegiatan usaha SGI mencakup sejumlah bidang, antara lain konstruksi sentral telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, pemasangan jaringan listrik, konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi, serta aktivitas jasa akses internet.
Namun, kegiatan usaha SGI saat ini difokuskan pada rekayasa, pengadaan, konstruksi (EPC), dan pemeliharaan sistem kabel bawah laut untuk serat optik dan kabel listrik.
Dengan masuknya SGI ke dalam kelompok usaha, INET memperluas cakupan bisnisnya ke sektor EPC dan pemeliharaan infrastruktur kabel bawah laut.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen INET menyatakan: “Setelah transaksi, Perseroan menjadi pemegang saham mayoritas SGI dengan kepemilikan sebesar 60,00%, sehingga SGI menjadi Entitas Anak Perseroan. Masuknya SGI sebagai Entitas Anak memperluas cakupan kegiatan usaha grup Perseroan ke bidang EPC dan pemeliharaan sistem kabel bawah laut untuk serat optik dan kabel listrik.”
Transaksi Bukan Transaksi Material
Dari sisi regulasi pasar modal, INET menyatakan penyertaan modal pada SGI tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2020.
Berdasarkan laporan keuangan auditan INET untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026, nilai transaksi sebesar sekitar Rp280 miliar setara dengan 7,35% dari ekuitas INET yang mencapai sekitar Rp3,81 triliun.
Sementara itu, aset SGI sebesar Rp403,21 miliar setara dengan 6,60% aset INET, sedangkan pendapatan SGI sebesar Rp52,49 miliar setara dengan 5,67% pendapatan INET.
Untuk laba rugi, SGI mencatatkan rugi bersih periode berjalan sebesar Rp101,08 miliar, sedangkan INET membukukan laba bersih Rp34,21 miliar pada periode yang sama. Dalam perhitungan yang disampaikan perseroan, rasio tersebut tercatat sebesar -295,47%.
INET juga menyatakan bahwa sebelum transaksi, SGI bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan. Oleh karena itu, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
