Jakarta, TopBusiness – Ekonom Senior Institute for Development of Econommics and Finance (Indef) sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan. Menurutnya, pemerintah tinggal melanjutkan kebijakan pendidikan gratis yang telah berjalan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Didik mengatakan, gagasan pendidikan gratis tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Ia menyampaikan, lebih dari separuh tahapan menuju pendidikan gratis hingga perguruan tinggi telah dijalankan sejak sekitar dua dekade lalu melalui program wajib belajar.
“Negara memberikan biaya operasional kepada sekolah-sekolah, bahkan bukan hanya negeri tetapi juga swasta, seperti NU dan Muhammadiyah,” kata Didik dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, dukungan pembiayaan pemerintah terhadap pendidikan pada masa itu memungkinkan sekolah negeri dan swasta tetap menjalankan fungsi pendidikan dengan sumber pembiayaan masing-masing. Oleh karena itu, Didik menilai pemerintah saat ini dapat melanjutkan kebijakan tersebut dengan memperluas cakupan wajib belajar hingga 15 tahun, yakni sampai jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Lebih lanjut, untuk pendidikan tinggi, Didik menilai pemerintah perlu melakukan perubahan mendasar terhadap pola pembiayaan PTN, khususnya kebijakan jalur mandiri yang selama ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memperoleh pendanaan dari mahasiswa. Ia berpendapat, kebijakan yang mendorong PTN mencari sumber pendanaan sendiri telah membuat sejumlah perguruan tinggi mengembangkan penerimaan mahasiswa melalui berbagai jalur dengan biaya yang dinilai tinggi. “Jalur mandiri yang dikomersialkan tidak sepatutnya diteruskan lagi,” ungkapnya.
Didik juga menyoroti kasus korupsi yang berulang di sejumlah perguruan tinggi. Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perilaku oknum, tetapi juga perlu dilihat dari desain tata kelola dan kewenangan perguruan tinggi. Kewenangan yang luas dalam penerimaan mahasiswa, termasuk menentukan biaya melalui jalur tertentu, dinilai berpotensi mendorong orientasi finansial kampus dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh sebab itu, menurutnya, jika pemerintah serius mewujudkan pendidikan gratis di PTN, kebijakan jalur mandiri dan praktik komersialisasi penerimaan mahasiswa perlu dievaluasi.
Hal lainnya yang perlu dipikirkan dan didalami mengenai pembiayaan pendidikan tinggi ke depan adalah soal pembagian peran PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Untuk PTN, penerimaan mahasiswa baru tetap harus menggunakan prinsip meritokrasi dan mempertimbangkan kemampuan akademik. Namun, mahasiswa dari kelompok ekonomi kurang mampu, menurut dia, perlu mendapatkan prioritas akses.
“Mahasiswa yang tidak mampu mendapat prioritas untuk memasuki PTN tentu dengan asas meritokrasi dan kemampuan,” kata dia.
Dengan skema tersebut, lanjutnya, PTN tidak lagi dibebani tugas mencari pendapatan melalui penerimaan mahasiswa. Perguruan tinggi negeri, terutama PTN berbadan hukum, dapat lebih diarahkan menjadi research university.
Didik juga menilai efisiensi dan right sizing diperlukan agar pembiayaan PTN dapat dilakukan secara lebih terukur. Ia memperkirakan PTN utama dapat memperoleh dana operasional sekitar Rp 500 miliar hingga Rp1 triliun, sedangkan PTN yang lebih kecil memperoleh sekitar Rp 200 miliar hingga Rp 500 miliar. Ia juga mengusulkan pengembangan PTN daerah yang pembiayaannya dapat ditopang oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi dapat memilih pendidikan di PTS yang pembiayaannya lebih banyak bersumber dari masyarakat. Dengan demikian, lanjut Didik, pendidikan tinggi memiliki dua sumber pembiayaan, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dana masyarakat.
Didik menilai persoalan utama dalam mewujudkan pendidikan gratis bukan semata-mata ada atau tidaknya anggaran, melainkan bagaimana anggaran pendidikan dialokasikan. Ia menyebut pemerintah perlu melakukan realokasi anggaran agar dana pendidikan lebih terarah untuk membiayai akses pendidikan masyarakat.
Didik menekankan, semangat Prabowo untuk menggratiskan pendidikan negeri dari SD hingga universitas perlu diterjemahkan secara lebih serius oleh para menteri terkait melalui desain kebijakan dan pembiayaan yang jelas. Diketahui, dalam APBN 2026 sendiri, alokasi anggaran fungsi pendidikan ditetapkan sebesar Rp 769,09 triliun (memenuhi mandat konstitusi 20 persen APBN).
“Harus ada realokasi anggaran pendidikan yang jumlahnya tidak kurang dari Rp 769 triliun. Anggaran pendidikan tersebut pada saat ini dicabik-cabik tidak jelas. Dengan adanya semangat dan arahan presiden tersebut tidak membuat bingung Menkeu, Mendiknas dan Mendikti, justru ini menjadi kesempatan agar anggaran tersebut kembali ke ranahnya. Semangat presiden yang berapi-api seperti itu justru kesempatan baik dunia pendidikan untuk mencerdaskan bangsa sebagaimana cita-cita konstitusi,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Prabowo menyatakan biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri, baik SD, SMP, SMA, maupun universitas negeri, harus gratis. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026).
Hal itu disampaikan Prabowo usai Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyoroti mahalnya biaya pendidikan melalui jalur mandiri PTN. Prabowo mengatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas rencana kebijakan tersebut.
Pernyataan Prabowo mengenai pendidikan gratis tersebut saat ini masih berupa komitmen dan rencana pembahasan kebijakan. Pemerintah belum mengumumkan secara rinci skema pembiayaan, cakupan biaya yang akan ditanggung negara, maupun waktu penerapannya.
