TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BEI Ubah Dua Aturan, Salah Satunya Soal Batasan Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas dan DINFRA

Busthomi
22 September 2026 | 12:25
rubrik: Ekonomi
Baru Terbitkan Aturan Baru, IHSG Langsung Terjun Bebas 9,19%

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik FOTO: TopBusiness

Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

“Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 (lima puluh rupiah) menjadi Rp1,00 (satu rupiah). Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” demikian keteranagn resmi BEI yang diterima media, dikutip Selasa (22/9/2026).

Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.

Perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 (dua) Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yaitu: (1) SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan (2) SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan pada Senin (21/9) dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9) depan.

Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10.

Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga, sebagaimana berikut:

BACA JUGA:   Selama Kuartal I, OJK Catat Stabilitas Sektor Keuangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Sumber: BEI

Sebagai dampak dari perubahan Peraturan Nomor II-A, BEI juga melakukan penyesuaian ketentuan Auto Rejection atas perdagangan Unit Penyertaan DINFRA melalui perubahan Peraturan Nomor II-O. Adapun penyesuaian ketentuan Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA dengan rincian sebagai berikut:

Sumber: BEI

Tags: beibursa efek indonesiaperaturan pasar modalperubahan peraturansaham
Previous Post

Alat Berat Diterjunkan Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Next Post

Sukseskan Transformasi TPIA, Ini Peran CASS dari Back Office ke Strategic Business Partner dalam Pengembangan HR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR