Jakarta, TopBusiness – Perusahaan di Indonesia perlu segera mempersiapkan sistem, infrastruktur data, dan tata kelola untuk menghadapi kewajiban pelaporan keberlanjutan atau ESG yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027 melalui penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan PSPK 1 dan PSPK 2.
Penerapan standar yang disahkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tersebut akan memperluas tuntutan pengungkapan informasi keberlanjutan perusahaan, termasuk informasi keuangan yang berkaitan dengan risiko dan peluang keberlanjutan.
Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sekaligus Head of Audit & Assurance Services BDO Indonesia, Indra S. Widodo, mengatakan perusahaan tidak dapat lagi melihat pelaporan keberlanjutan sekadar sebagai kewajiban administratif. Kesiapan perlu dibangun mulai dari tata kelola, manajemen risiko hingga sistem pengumpulan dan pengendalian data.
“Penerapan PSPK 1, PSPK 2, dan SAKb 5000 bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah transformasi strategis,” ujar Indra dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (28/9/2026).
Menurut Indra, salah satu aspek penting yang harus disiapkan perusahaan adalah kualitas data. Informasi ESG yang dilaporkan harus memiliki sumber yang jelas, dapat ditelusuri dan dapat diverifikasi.
Kebutuhan tersebut semakin penting seiring diterbitkannya Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengatur kerangka pemberian asurans atas informasi keberlanjutan yang dilaporkan perusahaan.
Dengan adanya proses asurans, perusahaan perlu memiliki pengendalian internal atas pelaporan keberlanjutan atau Internal Controls over Sustainability Reporting (ICSR). Pengendalian ini diperlukan untuk memastikan data yang digunakan dalam laporan ESG dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu tantangan yang perlu segera diantisipasi adalah pengumpulan dan pengukuran data emisi. Perusahaan perlu memiliki sistem yang mampu mengidentifikasi dan menghitung emisi Scope 1, Scope 2, maupun Scope 3 secara konsisten.
“Implementasi SAKb 5000 menuntut perusahaan untuk memiliki kontrol internal yang sangat tangguh. Auditor akan menguji metodologi perhitungan jejak karbon seperti emisi Scope 1, 2, dan 3,” kata Indra.
Karena itu, perusahaan dinilai perlu menggunakan 2026 sebagai masa persiapan sebelum pelaporan ESG memasuki tahap wajib pada 2027. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menjalankan dry run pelaporan berdasarkan panduan PSPK sekaligus melakukan simulasi proses asurans.
Simulasi tersebut dapat membantu perusahaan mengidentifikasi kesenjangan dalam ketersediaan data, metodologi pengukuran, dokumentasi, serta sistem pengendalian internal.
Di sisi lain, perusahaan juga perlu memperjelas tata kelola dan pembagian tanggung jawab antarunit. Pelaporan ESG tidak hanya menjadi tanggung jawab satu fungsi, tetapi membutuhkan koordinasi antara manajemen, fungsi keuangan, operasional, manajemen risiko, keberlanjutan, hingga audit internal.
Dengan dimulainya penerapan PSPK 1 dan PSPK 2 pada 1 Januari 2027, perusahaan perlu memastikan kesiapan pelaporan tidak berhenti pada kemampuan menyusun laporan. Kualitas data, sistem pengendalian, metodologi pengukuran, dan kesiapan menghadapi proses asurans menjadi bagian penting dari pelaporan ESG ke depan.
