TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Berikut Pandangan Pakar Soal Kuseryansyah Terkait Kontestasinya di AFPI

Busthomi
1 October 2026 | 12:05
rubrik: Ekonomi
Berikut Pandangan Pakar Soal Kuseryansyah Terkait Kontestasinya di AFPI

FOTO: TopBusiness

Jakarta, TopBusiness – Perkara dugaan penyaluran kredit fiktif sekitar Rp600 miliar yang berkaitan dengan KoinWorks kembali menjadi perhatian.

Salah satu nama yang turut disorot dalam proses pemeriksaan perkara tersebut adalah Kuseryansyah, yang disebut telah dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Di tengah proses hukum tersebut, Kuseryansyah juga disebut mengikuti kontestasi pemilihan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kondisi ini kemudian memunculkan perhatian terhadap sikapnya dalam memenuhi proses pemeriksaan hukum, sekaligus terhadap aspek kepatutan dalam kontestasi kepemimpinan organisasi.

Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik Prof. Trubus Rahardiansyah menilai, pemanggilan oleh aparat penegak hukum sepatutnya dihormati dan dipenuhi, terlebih apabila yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Menurut Trubus, kehadiran dalam pemeriksaan juga menjadi bagian dari sikap kooperatif seseorang terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kus harus wajib datang. Sebenarnya datang saja ke Kejati, jadi statusnya akan tahu. Kalau tidak datang, maka dia jadi orang yang tidak baik, karena tidak menaati pemanggilan itu. Dia harus menghormati pemanggilan Kejati, meski statusnya sebagai saksi,” ujar Trubus saat dihubungi, Kamis (1/10/2026).

Ia mengatakan, status sebagai saksi tidak menghilangkan kewajiban moral untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Meski sebagai saksi, itu harus bisa bekerja sama dan harus menjadi orang yang koordinatif dan bisa diajak kerja sama dengan lembaga hukum,” katanya.

Rekam Jejak di AFPI

Nama Kuseryansyah juga tidak asing dalam struktur AFPI. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2019 hingga akhir 2023.

Pada periode 2020–2023, ia juga diketahui menjabat sebagai Ketua Harian AFPI ketika organisasi tersebut berada di bawah kepemimpinan Adrian Gunadi, yang telah diadili dan diputus bersalah akibat kasus investasi ilegal setelah sebelumnya menjadi buronan Interpol di Qatar.

BACA JUGA:   Perdagangan RI Kembali Surplus, Pemulihan Ekonomi Makin Cepat

Rekam jejak tersebut menjadi perhatian karena periode ketika Kuseryansyah menduduki sejumlah posisi strategis di AFPI beririsan dengan rentang waktu perkara yang berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan KoinWorks dan Crowde dengan izin usaha keduanya telah dicabut oleh OJK.

Meski demikian, keterkaitan waktu antara jabatan seseorang dengan suatu perkara hukum tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Demikian pula, pemanggilan seseorang oleh aparat penegak hukum dalam kapasitas sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.

Nama Kuseryansyah kembali menjadi sorotan setelah disebut dua kali tidak memenuhi panggilan Kejati DKI Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi mengenai kasus korupsi terkait penyaluran kredit dari Bank Mandiri dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) melalui platform Crowde.

Informasi tersebut perlu diklarifikasi, termasuk mengenai alasan ketidakhadiran, serta apakah pemeriksaan telah dijadwalkan kembali.

Soal Kontestasi Ketua Umum AFPI

Persoalan tersebut menjadi semakin menarik perhatian karena pada saat yang bersamaan Kuseryansyah disebut ikut dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum AFPI ditengah dua kali penolakan terhadap pemanggilan oleh Kejati DKI Jakarta.

Menurut Trubus, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam melihat proses pemilihan pimpinan organisasi. Ia menilai, aspek kepatuhan dan persoalan etika juga perlu menjadi pertimbangan di samping persyaratan formal yang ditetapkan organisasi.

“Kalau dipaksakan dipilih, nanti terpilih pasti akan catat moral, karena tersandung masalah hukum yang sedang dihadapinya. Sehingga, anggota AFPI akan kecewa jika terpilih. Jadi tidak punya legitimasi,” ujar Trubus.

Ia kemudian berpandangan bahwa, dalam situasi tersebut, Kuseryansyah sebaiknya tidak melanjutkan pencalonannya dalam kontestasi Ketua Umum AFPI.

“Sebaiknya yang bersangkutan tidak layak di jabatan tersebut dan tidak layak juga untuk ikut kontestasi pemilihan,” katanya.

BACA JUGA:   Industri Pengolahan Masih Ekspansi

Kontestasi Ketua Umum AFPI disebut akan berlangsung dalam Musyawarah Nasional (Munas) AFPI pada Kamis, 1 Oktober 2026, di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan.

Tags: AFPIKetua AFPIpemilihan Ketua AFPI
Previous Post

Pemerintah Siapkan Program Ekonomi untuk Perkuat Perlidungan Masyarakat dan Dorong Pertumbuhan di 2027

Next Post

BSI Siapkan Rights Issue Rp 3,4 Triliun untuk Perkuat Modal dan Ekspansi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR