Jakarta, TopBusiness – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan tambang mengutamakan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal. Kebijakan ini juga memperketat pelibatan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan tersebut ditetapkan pada 18 September 2026.
Dalam diktum kesatu, aturan itu menyatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan wajib menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Perusahaan tambang juga diwajibkan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten atau kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan mereka.
“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus,” demikian bunyi diktum kesatu keputusan tersebut.
Penggunaan Perusahaan Afiliasi Dibatasi
Selain mengatur prioritas kontraktor lokal, pemerintah membatasi penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi oleh pemegang IUP atau IUPK. Berdasarkan diktum kedua, perusahaan tambang dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Larangan tersebut mencakup hubungan kepemilikan saham langsung antara pemegang IUP atau IUPK dan perusahaan pemegang IUJP. Ketentuan ini juga berlaku apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) di antara kedua perusahaan.
Dengan demikian, penilaian terhadap keterkaitan perusahaan tidak hanya mencakup kepemilikan saham secara langsung, tetapi juga kesamaan pihak yang menjadi penerima manfaat akhir.
Meski membatasi penggunaan perusahaan afiliasi, pemerintah tetap membuka pengecualian bagi perusahaan tambang yang sedang menjalankan penugasan dari pemerintah.
Berdasarkan diktum keempat, persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang menjalankan penugasan pemerintah untuk tiga kepentingan.
Pertama, pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Kedua, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, termasuk kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara. Ketiga, pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM. Persetujuan tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian ESDM menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi selama maksimal 14 hari kerja.
Sesuai diktum keenam, jangka waktu tersebut dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Artinya, penghitungan waktu tidak dimulai sebelum seluruh persyaratan permohonan terpenuhi.
Persetujuan yang diterbitkan juga dibatasi sesuai bidang dan subbidang IUJP anak perusahaan atau afiliasi sebagaimana tercantum dalam permohonan. Masa berlaku persetujuan mengikuti jangka waktu berakhirnya IUJP perusahaan yang bersangkutan.
Keputusan Menteri ESDM ini turut mengatur kewenangan gubernur dalam proses persetujuan. Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.
Selain itu, apabila ditemukan kesalahan administratif atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan maupun penolakan, perbaikan dapat dilakukan oleh Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangannya.
Ketentuan dalam keputusan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Cabut Aturan Lama
Melalui keputusan terbaru ini, pemerintah mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 September 2026.
Penerbitan aturan tersebut mengatur dua aspek utama dalam kegiatan jasa pertambangan, yaitu prioritas penggunaan perusahaan jasa pertambangan di wilayah sekitar tambang dan pembatasan pelibatan anak perusahaan maupun afiliasi melalui mekanisme persetujuan pemerintah.
Bagi perusahaan tambang, ketentuan ini menjadi dasar dalam menentukan penyedia jasa pertambangan, termasuk ketika hendak melibatkan perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan atau kesamaan penerima manfaat akhir.
