Jakarta, TopBusiness – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) melepas kepemilikan saham minoritasnya di PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,76 triliun. Selain itu, ADHI juga mengalihkan seluruh kepemilikannya di PT Dumai Tirta Persada (DTP) senilai Rp 141 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan pada Kamis (1/10/2026), ADHI telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan SMI untuk mengalihkan 1.714.808 saham JMJ. Jumlah tersebut setara dengan 47,18% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di perusahaan pengelola jalan tol tersebut.
Corporate Secretary ADHI, Siswanto, menyampaikan bahwa nilai penjualan saham JMJ mencapai Rp 1.765.816.000.000 atau sekitar Rp 1,76 triliun.
“Perseroan setuju untuk menjual 1.714.808 saham JMJ yang mewakili 47,18% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam JMJ, dengan harga pembelian sebesar Rp 1.765.816.000.000,” ujar Siswanto dalam keterbukaan informasi.
Transaksi tersebut termasuk kategori transaksi material sehingga memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ADHI. Persetujuan ini menjadi bagian dari tahapan yang harus dipenuhi sebelum pengalihan saham dapat diselesaikan.
Tak hanya saham pengelola jalan tol, ADHI juga berencana melepas kepemilikannya di PT Dumai Tirta Persada (DTP). Perseroan akan menjual 74.353 saham atau setara dengan 51% kepemilikan kepada PT Futura Energi Global Tbk (FUTR).
Nilai transaksi pengalihan saham DTP tersebut mencapai Rp 141 miliar. Dengan demikian, total nilai kedua transaksi yang direncanakan ADHI mencapai sekitar Rp 1,91 triliun sebelum memperhitungkan pajak dan biaya terkait.
ADHI menegaskan bahwa pengalihan saham JMJ dan DTP belum berlaku efektif. Perseroan menargetkan penyelesaian kedua transaksi tersebut paling lambat pada 30 November 2026.
Apabila seluruh tahapan transaksi telah diselesaikan, ADHI akan menerima pembayaran sebesar Rp 1,765 triliun dari penjualan saham JMJ dan Rp 141 miliar dari penjualan saham DTP.
Dengan rampungnya kedua transaksi tersebut, ADHI tidak lagi memiliki kepemilikan saham di JMJ maupun DTP.
“Setelah penyelesaian, Perseroan akan menerima pembayaran harga pembelian dari transaksi DTP sebesar Rp 141.000.000.000 dan dari transaksi JMJ sebesar Rp 1.765.816.000.000, sebelum memperhitungkan pajak dan biaya terkait, serta tidak lagi memiliki kepemilikan saham pada DTP dan JMJ,” jelas Siswanto.
Perseroan juga menyatakan bahwa dampak akuntansi dari kedua transaksi akan dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Sebagai informasi, PT Jasamarga Jogja Solo merupakan badan usaha jalan tol (BUJT) yang dibentuk oleh konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) dan ADHI.
JMJ menjadi pemenang tender pengusahaan ruas Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo dan menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada 9 September 2020.
Penjualan saham JMJ menjadi bagian dari langkah korporasi ADHI dalam mengalihkan kepemilikan pada dua perusahaan tersebut. Meski demikian, dampak akhir transaksi terhadap posisi keuangan dan kinerja perseroan baru dapat dinilai lebih lanjut setelah transaksi efektif dan pencatatan akuntansinya dilakukan.
