Jakarta, TopBusiness – Dunia usaha meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada aspek perlindungan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan daya saing industri padat karya. Salah satunya industri sepatu yang saat ini menghadapi persaingan ketat dengan Vietnam dan negara Asia lainnya.
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai pengaturan jam kerja dan mekanisme kenaikan upah menjadi dua isu penting yang perlu diperhatikan pemerintah dan DPR sebelum RUU tersebut disahkan.
Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Aprisindo Harijanto mengatakan, perbedaan jam kerja menjadi salah satu faktor yang membuat industri sepatu Indonesia menghadapi tantangan dalam berkompetisi dengan Vietnam.
“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja, satu minggu 48 jam di Vietnam, kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan menaikkan jam kerja menjadi 45,” ujar Harijanto kepada media yang dikutip Kamis (1/1/2026).
Menurut Harijanto, industri sepatu memiliki karakteristik padat karya sekaligus padat modal. Karena sebagian besar produksinya berorientasi ekspor, struktur biaya produksi menjadi faktor penting dalam menentukan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Nilai ekspor industri sepatu Indonesia, kata dia, saat ini mencapai sekitar 8 miliar dolar AS. Sekitar 99% dari ekspor tersebut merupakan produk sepatu olahraga atau sneakers.
Namun, pada saat yang sama, biaya tenaga kerja telah mencapai sekitar 25% hingga 30% dari total biaya produksi. Kenaikan biaya tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan produktivitas agar industri tetap kompetitif.
“Jadi kalau terus naik seperti ini terus, sudah pasti akan collapse. Karena produktivitas itu hanya bisa naik setiap tahun itu hanya sekitar maksimum 2 persen. Lalu adjustment dari buyer asing itu paling maksimum sekitar 2-3 persen,” jelasnya.
Dorong Skema Upah Lebih Terukur
Selain jam kerja, Aprisindo juga menyampaikan usulan terkait mekanisme penetapan upah minimum. Asosiasi tersebut mengusulkan agar penyesuaian upah minimum tidak dilakukan setiap tahun, melainkan setiap dua tahun.
Aprisindo juga mengusulkan agar besaran kenaikan upah berada di bawah pertumbuhan ekonomi. Menurut Harijanto, pola tersebut diperlukan agar kenaikan biaya tenaga kerja tetap dapat dikelola oleh industri yang menghadapi tekanan biaya dan persaingan ekspor.
Dia mengingatkan, tekanan kenaikan biaya tenaga kerja dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi. Dalam jangka panjang, salah satu konsekuensinya adalah percepatan otomatisasi serta pengurangan biaya yang berkaitan dengan tenaga kerja.
“Karena tekanan dari demo dan tekanan dari serikat pekerja, di mana mereka lebih takut. Sedangkan pengusaha tidak bisa demo. Salah satu kelemahan pengusaha tidak bisa demo. Kita otomatis akan bertahan dengan cara apa? Mempercepat otomatisasi, mengurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Harijanto menilai kebijakan ketenagakerjaan juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap keputusan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Pasalnya, industri sepatu Indonesia kini berhadapan dengan kompetitor di sejumlah negara Asia. Dalam kondisi tersebut, struktur biaya, produktivitas, dan fleksibilitas produksi menjadi pertimbangan penting bagi perusahaan dalam menentukan lokasi investasi dan ekspansi.
Karena itu, Aprisindo berharap proses finalisasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang tetap memberikan perlindungan kepada pekerja, namun sekaligus menjaga keberlangsungan industri dan daya saing Indonesia.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sendiri kini memasuki tahap akhir pembahasan sebelum ditargetkan disahkan DPR pada 8 Oktober 2026.
