Jakarta, TopBusiness – Kementerian Perdagangan terus berkomitmen memperkuat daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar tidak hanya mampu bertahan di pasar domestik, tetapi juga naik kelas dan bersaing di pasar nasional hingga global. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yaitu memperkuat pemahaman dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Halal dalam rangka Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Kota Depok Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/10).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kemendag melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Sertifikasi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem UMK yang makin kuat, mulai dari pemenuhan persyaratan, peningkatan mutu, kepastian halal, hingga perluasan akses pasar.
Pada kuartal empat 2026 ini, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu akan melakukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal kepada 56 UMK di Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok. Fasilitasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan halal sekaligus meningkatkan kesiapan produk untuk bersaing di pasar global.
Dari tempat terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menekankan pentingnya membangun ekosistem perdagangan yang memberikan ruang bagi UMK untuk tumbuh sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.
“Penguatan UMK tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi dan pemasaran, tetapi juga bagaimana produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan, memiliki kualitas yang baik, dan memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada konsumen. Sertifikasi halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan tersebut,” ujarnya dalam site kemendag.go.id.
Menurut Moga, peningkatan daya saing UMK harus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, pendamping, dan pelaku usaha. “Kami ingin memastikan bahwa pelaku UMK mendapatkan akses terhadap informasi, pendampingan, dan fasilitasi yang mereka butuhkan. Pemerintah tidak hanya hadir dalam aspek regulasi, tetapi juga membantu menciptakan ekosistem perdagangan yang mendukung UMK untuk tumbuh, naik kelas, dan memperluas pasar,” kata Moga.
Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Sukoco, menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan investasi jangka panjang bagi UMK. “Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan administratif. Ini merupakan investasi strategis untuk membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, memperkuat legalitas usaha, dan membuka akses pasar yang lebih luas. Kita ingin UMK membangun kepatuhan dan kualitas sejak usaha masih kecil, sehingga ketika berkembang, mereka sudah siap naik kelas,” tegas Sukoco.
Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu mengembangkan ekosistem pendampingan melalui Webinar Bincang-Bincang Mutu (BBM), Bimbingan Teknis Informasi Mutu dan Persyaratan Teknis, Pendampingan UMK Sertifikasi Halal, Pendampingan Penerapan SNI Pasar Rakyat, serta Sosialisasi Kebijakan Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Kolaborasi ini dinilai sangat relevan dan kontekstual menjawab kebutuhan UMK terkait legalitas, kualitas, sertifikasi, hingga akses pasar. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perdagangan yang telah hadir dan berkolaborasi secara langsung dengan Pemerintah Kota Depok dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMK. Kolaborasi seperti ini sangat penting karena UMK membutuhkan dukungan yang konkret, mulai dari pemenuhan legalitas, peningkatan kualitas, sertifikasi halal hingga perluasan akses pasar,” ujar Mohamad Thamrin, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok.
Dari sisi teknis, Herniaty, narasumber dari Direktorat Standardisasi Halal, BPJPH, mengajak pelaku UMK memahami proses sertifikasi dan memanfaatkan pendampingan yang tersedia agar dapat memahami setiap tahapan secara praktis. “Sertifikasi halal perlu dipahami sebagai proses untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan halal. Dimulai dari memahami persyaratan dan mengikuti proses pendampingan, pemenuhan sertifikasi halal dapat dilakukan secara lebih terarah. Kesiapan informasi, dokumen, dan proses produksi juga menjadi bagian penting agar sertifikasi dapat berjalan lancar,” kata Herniaty.
Penguatan sertifikasi halal ini sejalan dengan semangat Kemendag melalui program “Dari Lokal untuk Global” yang mendorong produk lokal memenuhi persyaratan pasar dan mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional. Program ini dikembangkan melalui empat klaster, yaitu UMKM Bisa Ekspor, Desa Bisa Ekspor, Kemitraan UMKM, dan Campuspreneur. Dalam kerangka tersebut, kepastian halal menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun kesiapan UMK memasuki pasar yang lebih luas.
Produk lokal yang berkualitas akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan. Dengan kualitas yang makin baik, kepastian halal, inovasi dan dukungan ekosistem yang makin kuat, UMK diharapkan makin siap melangkah dari lokal menuju pasar nasional dan global.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, pendamping, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk membangun ekosistem UMK yang makin kuat. Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan hanya tentang memperoleh sertifikat. Lebih dari itu, sertifikasi halal merupakan bagian dari perjalanan UMK untuk membangun kepercayaan, kualitas, dan daya saing.
Inilah semangat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah: mendorong UMK makin mandiri, berkualitas, tepercaya, berdaya saing, dan siap melangkah dari lokal menuju global.
Adapun salah satu peserta sosialisasi, pemilik UKM Ibuun Kitchen, Arni Wahyuni menyampaikan, sosialisasi ini benar-benar menambah pengetahuan tentang sertifikasi halal dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur pengajuannya. “Kami yakin bekal dari pendampingan ini dapat membantu kami mengembangkan produk dan menjangkau pasar yang lebih luas,” ujar Arni.
