TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Disebut Kemenangan Buruh Indonesia

Busthomi
7 October 2026 | 14:48
rubrik: Ekonomi
Freeport Bertemu dengan Serikat Pekerja Global

Ilustrasi Demonstrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Oktober 2026.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, menyebut pengesahan UU ini sebagai momentum penting sekaligus kemenangan perjuangan panjang kaum buruh Indonesia.

“Alhamdulillah. Hari ini kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri,” katanya, di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurut Mirah, salah satu hal yang paling penting dari pengesahan ini adalah ketenagakerjaan tidak lagi ditempatkan hanya sebagai salah satu klaster dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, tetapi memiliki regulasi tersendiri yang secara khusus mengatur dan memberikan perlindungan terhadap pekerja.

“Ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi salah satu klaster yang disisipkan dalam undang-undang yang mengatur begitu banyak sektor. Pekerja Indonesia membutuhkan undang-undang yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap hak, kepastian kerja dan kesejahteraan mereka,” imbuhnya.

Sejumlah Aspirasi Buruh Masuk dalam UU

ASPIRASI menilai terdapat sejumlah kemajuan substansi yang disampaikan dalam proses pengesahan dan sejalan dengan perjuangan serikat pekerja, termasuk perjuangan bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Pertama, mengenai outsourcing. ASPIRASI mengapresiasi prinsip bahwa yang dialihdayakan adalah pekerjaan, bukan pekerjanya, serta adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing.

Lebih penting lagi, pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melakukan pemborongan pekerjaan diarahkan memperoleh kepastian status sebagai pekerja tetap pada perusahaan tersebut.

“Ini adalah prinsip yang sejak lama kami perjuangkan. Jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian,” kata dia.

BACA JUGA:   Indeks Penjualan Riil Naik 4,3% Secara Tahunan

Kedua, penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui Komite Pengawas Ketenagakerjaan. ASPIRASI menilai pengawasan merupakan salah satu titik lemah dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

Keterbatasan jumlah pengawas, anggaran dan kapasitas pengawasan selama ini menyebabkan masih banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan yang tidak tertangani secara optimal.

“Undang-undang sebaik apa pun tidak akan berarti kalau pengawasannya lemah. Karena itu pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang kuat, independen dan efektif,” sebutnya.

Ketiga, pencadangan dana pesangon. ASPIRASI menyambut baik masuknya gagasan mengenai pencadangan dana pesangon sebagai instrumen untuk memastikan hak pekerja tetap tersedia ketika terjadi PHK.

ASPIRASI masih menunggu dan akan mempelajari mekanisme teknisnya dalam naskah final UU maupun peraturan pelaksananya.

“Prinsipnya kami mendukung. Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia,” tadasnya.

Keempat, dana pelatihan pekerja yang bersumber dari APBN. ASPIRASI juga mengapresiasi adanya kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pelatihan dan pengembangan kompetensi pekerja.

Hal ini dinilai semakin penting di tengah percepatan transformasi digital, otomatisasi, penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta perubahan struktur dunia kerja.

“Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir,” katanya.

Kelima, pembatasan PKWT dan kepastian status pekerja. ASPIRASI mencatat adanya perubahan mengenai masa PKWT yang selama ini dapat berlangsung panjang menjadi lebih terbatas, dengan masa kontrak dua tahun dan mekanisme perpanjangan sebagaimana diatur dalam UU.

Menurut ASPIRASI, prinsip utamanya adalah kontrak kerja tidak boleh menjadi jebakan ketidakpastian tanpa batas waktu. “Pekerja kontrak harus memiliki kepastian mengenai masa depannya. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tetapi terus-menerus hidup dalam status kontrak.”

BACA JUGA:   Mengubah Tantangan Menjadi Zona Nyaman

Keenam, pemagangan tidak boleh menjadi kedok untuk menggantikan pekerja. ASPIRASI mendukung pemagangan yang benar-benar ditujukan untuk pendidikan, pembelajaran dan peningkatan kompetensi, dengan tujuan serta batas waktu yang jelas.

Namun ASPIRASI menolak keras apabila status pemagang digunakan terhadap pencari kerja yang sebenarnya telah melakukan pekerjaan reguler perusahaan.

“Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Jangan ada pekerja yang melakukan pekerjaan penuh tetapi diberi label pemagang untuk menghindari kewajiban Perusahaan,” pungkas dia.

Tags: asosiasi buruhkaum buruhpekerjaUU Ketenagakerjaan
Previous Post

ENRG Beli Saham HighPeak Energy Senilai Rp3,6 Triliun

Next Post

Anak Usaha PRDA Luncurkan Fitur U-Buddy, Terintegrasi dengan Wearable Device

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR