Jakarta, TopBusiness – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah konkret untuk menangani dua persoalan yang membebani masyarakat, yakni kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah.
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Menurutnya, kedua persoalan ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan ekonomi warga, terutama kelompok rentan.
Fabby menyoroti dampak kabut asap terhadap anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan. Memburuknya kualitas udara meningkatkan risiko kesehatan, sementara petugas pemadam kebakaran dan relawan terus berupaya mengendalikan kebakaran di lapangan.
Di sisi lain, kelangkaan BBM turut memberikan tekanan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Pengemudi menghadapi kesulitan menjalankan pekerjaan, nelayan terkendala melaut, petani mengalami hambatan dalam kegiatan produksi, sedangkan pelaku usaha mikro dan kecil terancam kehilangan pendapatan.
IESR menilai pemerintah perlu menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama dengan memastikan penanganan kedua persoalan tersebut dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Fabby mendesak pemerintah segera menetapkan status tanggap darurat di wilayah yang terdampak parah serta mengerahkan sumber daya untuk mengendalikan kebakaran, termasuk melalui pemadaman darat dan udara.
Selain itu, pemerintah diminta memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dengan menyediakan masker N95 secara gratis, fasilitas ruang berudara bersih, serta layanan kesehatan tanpa biaya bagi warga terdampak.
IESR juga menekankan pentingnya transparansi informasi kualitas udara agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan yang tepat.
Dalam penanganan karhutla, Fabby mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan, termasuk perusahaan pemegang konsesi.
IESR meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha dan proses hukum terhadap pelaku yang terbukti melanggar ketentuan.
Sementara untuk mengatasi kelangkaan BBM, IESR mendesak pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) segera memulihkan pasokan dan memastikan distribusi energi menjangkau wilayah yang mengalami gangguan.
Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan melalui penambahan kuota BBM Penugasan sesuai kebutuhan, keterbukaan informasi mengenai stok dan penyebab kelangkaan, serta prioritas distribusi ke daerah yang paling terdampak.
Pengawasan terhadap praktik penimbunan dan penyelewengan distribusi BBM juga harus diperketat agar pasokan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Tak hanya itu, IESR meminta pemerintah menyediakan bantuan sosial darurat bagi kelompok rentan, termasuk pekerja sektor informal dan pelaku usaha kecil yang kehilangan penghasilan akibat kedua krisis tersebut.
Menurut IESR, respons pemerintah harus disertai rencana penanganan yang terukur, tenggat waktu pelaksanaan, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai langkah pemerintah dalam memulihkan kondisi kesehatan, keselamatan, dan perekonomian mereka.
Lebih jauh, Fabby menilai persoalan kabut asap dan kelangkaan BBM memperlihatkan kerentanan struktural yang masih dihadapi Indonesia, khususnya terkait ketergantungan terhadap BBM impor dan lemahnya tata kelola lahan.
Karena itu, setelah penanganan darurat dilakukan, pemerintah perlu mempercepat transformasi energi melalui pengembangan energi terbarukan dan elektrifikasi sektor transportasi guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Pada saat bersamaan, upaya pencegahan karhutla harus diperkuat dari hulu melalui perbaikan tata kelola lahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta penegakan hukum yang konsisten.
IESR menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi melalui penyediaan data, analisis, dan rekomendasi kebijakan guna mendukung langkah pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut.
Bagi IESR, penanganan krisis tidak boleh berhenti pada pemulihan kondisi darurat, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat ketahanan energi nasional, memperbaiki tata kelola lingkungan, dan melindungi masyarakat dari risiko serupa pada masa mendatang.
