Jakarta, TopBusiness – PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan perubahan pejabat Corporate Secretary atau Sekretaris Perusahaan. Dalam perubahan tersebut, Muhammad Ikhrom ditunjuk sebagai pejabat baru menggantikan Dyah Noviani Tri Hadini.
Pergantian tersebut disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 20 Oktober 2026, dengan nomor surat 613/EXT/DIR/PPRO/2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi tersebut, perubahan jabatan Corporate Secretary dilakukan menyusul diterbitkannya Keputusan Direksi PT PP Properti Tbk Nomor 035/SK/PPRO/DIR/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan.
“Sehubungan dengan adanya perubahan Vice President Sekretaris Perusahaan Perseroan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Direksi, dengan ini Perseroan menyampaikan rincian perubahan,” demikian keterangan manajemen PP Properti dalam surat tersebut.
Dalam dokumen itu, perseroan mencantumkan Muhammad Ikhrom sebagai pejabat baru, sementara Dyah Noviani Tri Hadini tercatat sebagai pejabat sebelumnya.
Pergantian ini merupakan bagian dari perubahan struktur pejabat Sekretaris Perusahaan yang menjalankan fungsi komunikasi dan keterbukaan informasi antara emiten dengan pemegang saham, regulator, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai perusahaan terbuka, PP Properti berkewajiban menyampaikan informasi mengenai perubahan Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Melalui pengumuman tersebut, perseroan secara resmi menyampaikan perubahan pejabat yang bertanggung jawab atas fungsi Sekretaris Perusahaan kepada otoritas pasar modal dan publik.
