TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Manufaktur Tumbuh 5,32%, Menperin Dorong Industri Manfaatkan Program Restrukturisasi Mesin

Nurdian Akhmad
20 October 2026 | 16:05
rubrik: Business Info, Ekonomi
Manufaktur Tumbuh 5,32%, Menperin Dorong Industri Manfaatkan Program Restrukturisasi Mesin

Jakarta, TopBusiness – Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri manufaktur memanfaatkan program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk mempercepat modernisasi teknologi produksi, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat daya saing industri nasional.

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan, modernisasi mesin menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas produk industri, seiring dengan perkembangan kebutuhan pasar dan meningkatnya tuntutan konsumen terhadap produk yang aman serta ramah lingkungan.

“Guna mendukung hal tersebut, Kementerian Perindustrian terus mendorong modernisasi teknologi melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan, yaitu pemberian reimbursement (penggantian) sebagian pembelian mesin atau peralatan sesuai kriteria,” ujar Sarmuji dalam sambutannya pada pembukaan ALLPack Indonesia Expo 2026 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dia menjelaskan, program tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri yang memenuhi persyaratan, antara lain industri makanan dan minuman, industri hasil hutan dan perkebunan, serta industri kecil dan menengah (IKM).

Menurut Sarmuji, penggunaan mesin dan peralatan yang tepat turut menentukan kualitas produk, selain efisiensi proses produksi, pemilihan bahan kemasan yang aman dan tahan lama, serta penerapan teknologi yang lebih ramah lingkungan.

Karena itu, pelaku industri perlu terus meningkatkan penguasaan teknologi modern agar mampu memenuhi kebutuhan pasar yang semakin beragam dan kompetitif.

Dorongan modernisasi tersebut sejalan dengan kinerja industri pengolahan nonmigas yang menunjukkan pertumbuhan positif. Dalam sambutannya, Sarmuji menyampaikan bahwa industri pengolahan nonmigas tumbuh 5,32% pada triwulan 2026, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29%.

Industri pengolahan nonmigas juga berkontribusi Rp1.102,88 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) pada periode yang sama. Sementara itu, sepanjang Januari–Agustus 2026, sektor tersebut menyumbang 82,40% terhadap total ekspor nasional.

BACA JUGA:   Industri Kimia-Farmasi-Tekstil Target Tumbuh 7,85% di 2029

Secara khusus, industri makanan dan minuman mencatatkan pertumbuhan 6,51% hingga pertengahan 2026. Perkembangan ini dinilai membuka peluang bagi industri pengemasan untuk meningkatkan efisiensi, kualitas, dan pemanfaatan teknologi produksi.

Sarmuji juga menyoroti peluang pengembangan industri kemasan ramah lingkungan atau green packaging. Kemenperin mendorong inovasi bahan kemasan, termasuk pengembangan bioplastik sebagai alternatif plastik konvensional, serta penerapan ekonomi sirkular melalui penggunaan kembali dan daur ulang material kemasan.

Upaya tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pembaruan mesin produksi sehingga industri nasional semakin produktif, inovatif, dan mampu bersaing di pasar global.

Restrukturisasi Mesin Sektor Agro

Salah satu program yang dijalankan Kemenperin adalah Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran 2026, yang menyasar industri hasil hutan dan perkebunan.

Berdasarkan keterangan Kemenperin sebelumnya, program tersebut disosialisasikan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Direktorat Jenderal Industri Agro, kepada pelaku industri di Bogor pada September 2026. Sosialisasi mencakup mekanisme pengajuan, pendaftaran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemanfaatan mesin produksi dalam negeri, kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta penerapan prinsip industri hijau.

Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk penggantian biaya atau reimbursement untuk pembelian mesin dan/atau peralatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program restrukturisasi TA 2026 menetapkan nilai pembelian mesin minimal Rp 300 juta. Pemerintah menargetkan pemberian reimbursement sebesar Rp3,2 miliar untuk sedikitnya empat industri, dengan nilai bantuan maksimal Rp1 miliar per perusahaan.

Dengan adanya fasilitas tersebut, pelaku industri diharapkan dapat mengurangi beban investasi untuk pembaruan mesin, meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kualitas produk, serta memperkuat efisiensi operasional.

Kemenperin juga mendorong pemanfaatan mesin buatan dalam negeri untuk memperkuat keterkaitan antara industri pengguna dan produsen mesin nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah di dalam negeri sekaligus memperkokoh ekosistem industri dari hulu hingga hilir.

BACA JUGA:   Kebijakan Biden Soal Keamanan Cyber Picu Kenaikan Harga Koin Kripto Shibu Inu

Untuk mempermudah proses pengajuan, pendaftaran program dilakukan secara digital melalui menu e-Services pada SIINas. Pelaku industri perlu mempersiapkan data perusahaan, laporan produksi, serta data Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) sebelum mengajukan permohonan.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan Kemenperin, pendaftaran bagi industri prioritas berlangsung pada 21–27 September 2026, sedangkan pendaftaran umum dibuka pada 28 September hingga 13 November 2026.

Dorong Kemasan Ramah Lingkungan

Selain mendorong modernisasi mesin produksi, Kementerian Perindustrian juga mendorong pengembangan kemasan ramah lingkungan atau green packaging. Upaya ini dilakukan melalui inovasi material kemasan, termasuk pengembangan bioplastik sebagai alternatif pengganti plastik konvensional, serta penerapan ekonomi sirkular melalui penggunaan kembali dan daur ulang material kemasan.

“Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga mendorong penerapan ekonomi sirkular melalui penggunaan kembali dan daur ulang material kemasan,” ujar Menperin.

Sarmuji juga menekankan tanggung jawab produsen dalam pengelolaan kemasan, termasuk setelah produk dikonsumsi. Hal ini sejalan dengan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR), yang menempatkan produsen sebagai pihak yang turut bertanggung jawab terhadap pengelolaan kemasan dan produk pada tahap pascakonsumsi.

Di sisi lain, pemerintah memperkuat aspek keamanan dan mutu kemasan pangan melalui penerapan standardisasi. Kemenperin telah menetapkan Permenperin Nomor 6 Tahun 2025 tentang pemberlakuan SNI untuk kertas dan karton sebagai bahan baku pembuatan kemasan primer pangan secara wajib.

Melalui kombinasi modernisasi teknologi produksi, inovasi material, dan penerapan prinsip ekonomi sirkular, industri kemasan diharapkan semakin efisien, memenuhi standar keamanan, serta mampu menjawab tuntutan pasar yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan.

Tags: menperin muhammad sarmujiProgram restrukturisasi mesin
Previous Post

PPRO Umumkan Pergantian Corporate Secretary

Next Post

Akhir Sesi Perdagangan Selasa, IHSG Menguat Signifikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR