TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Rupiah Bertahan di Atas Level Rp 14.000/Dolar AS, Menkeu: RI Jauh dari Krisis

Nurdian Akhmad
22 May 2018 | 15:05
rubrik: Ekonomi
2019, Pemerintah akan Naikkan Belanja Hingga 8,3%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia –  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjamin Indonesia tidak akan mengalami krisis ekonomi seperti yang terjadi 20 tahun silam pada 1998, kendati nilai tukar rupiah terus tertekan hingga melewati level 14.000 per dolar AS,

Sri Mulyani menegaskan, kondisi Indonesia saat ini sudah sangat jauh berbeda dibanding 20 tahun yang lalu di mana saat itu Bank Indonesia sebagai pengelola stabilitas keuangan belum menjadi institusi yang independen.

“Ya berbeda sama sekali dong, banyak sekali perbedaannya. Pertama dari sisi peraturan per undang-undangan dimana 20 tahun yang lalu sebelum krisis, BI itu tidak independen. Kita tidak memiliki apa yang disebut institusi pengawas sektor keuangan yang independen,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Dia menjelaskan, sekarang BI menjelma menjadi lembaga independen dan memiliki misi yang jelas yaitu menjadi stabilitas nilai tukar serta menjaga inflasi.

“Mereka punya bauran kebijakan, dulu mereka tidak punya. Kita sekarang sudah punya apa yang disebut market mekanisme melalui bauran kebijakan, dulu kita tidak punya,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, undang-undang keuangan negara pun saat ini sudah semakin ketat sehingga bisa memberikan rambu-rambu mengenai jumlah defisit APBN dan persoalan lainnya.

Menkeu juga membeberkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang turut menjaga kondisi keuangan di Tanah Air. Pada 20 tahun lalu, lembaga seperti itu belum berdiri di Indonesia.

“OJK adalah institusi yang mengelola dan mengawasi sektor keuangan secara independen dan profesional dan kredibel. Mereka terus melihat seluruh sektor perbankan dan keuangan non bank, dilihat mana yang mengalami kondisi yang tidak baik, penyebabnya apa dan tanggung jawab dari pemiliknya itu seperti apa.” jelas dia.

BACA JUGA:   Perppu Covid Jadi UU, Menkeu: Jangan Ada Moral Hazard
Tags: krisisMenkeu
Previous Post

Rupiah Kembali Tertekan, Diperdagangkan Rp 14.175/Dolar AS

Next Post

Laris Manis, Modernland Kembangkan Apartemen Cleon Park Tahap III

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR