Jakarta, TopBusiness – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa ketentuan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak dan gas bumi (migas) minimal 25 persen akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari perubahan kebijakan pengelolaan migas yang tengah disiapkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengaturan teknis mengenai pelaksanaan kewajiban DMO tidak akan dijabarkan secara terperinci dalam undang-undang, melainkan melalui regulasi turunannya.
“Itu nanti bukan diatur di undang-undangnya, tetapi ini akan diatur di dalam peraturan pemerintah,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (23/10/2026).
Dalam draf RUU Migas terbaru, pemerintah mengusulkan perubahan mendasar terhadap ketentuan DMO yang selama ini berlaku bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sektor hulu migas.
Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) draf RUU Migas yang mewajibkan kontraktor mengalokasikan paling sedikit 25 persen dari bagian produksi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Kontraktor wajib menyerahkan paling sedikit 25% dari minyak dan gas bumi hasil produksi bagiannya untuk kebutuhan dalam negeri,” demikian bunyi pasal tersebut.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang saat ini masih berlaku.
Dalam Pasal 22 ayat (1) UU Migas, kontraktor diwajibkan menyerahkan paling banyak 25 persen dari bagian produksinya untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Perbedaan penggunaan frasa “paling banyak” menjadi “paling sedikit” membawa konsekuensi terhadap besaran kewajiban pasok migas ke pasar domestik.
Jika dalam ketentuan sebelumnya angka 25 persen menjadi batas maksimal, dalam draf aturan terbaru persentase tersebut justru ditetapkan sebagai batas minimal.
Dengan perubahan itu, pemerintah berpotensi memiliki ruang lebih besar untuk menetapkan kewajiban pasok domestik di atas 25 persen, bergantung pada kebutuhan energi nasional serta ketentuan pelaksana yang nantinya ditetapkan.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat prioritas pemanfaatan produksi migas nasional bagi kebutuhan dalam negeri, termasuk pasokan untuk kilang minyak dan sektor industri.
Pemerintah Siapkan Insentif Investasi
Selain mengatur perubahan skema DMO, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif perpajakan dalam RUU Migas untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor hulu, tengah (midstream), dan hilir migas.
Yuliot menyampaikan bahwa pemberian insentif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif sekaligus mendorong pembangunan infrastruktur migas nasional.
“Ini kan kita lebih cenderung memberikan kemudahan dan juga ini di RUU usulan dari pemerintah ada insentif bagi badan usaha untuk ini bagaimana daya tarik investasi kita di bidang hulu migas, dan juga di midstream-nya,” ujar Yuliot.
Meski demikian, Yuliot belum menjelaskan secara terperinci bentuk maupun besaran insentif perpajakan yang akan diberikan kepada pelaku usaha.
Sementara itu, pembahasan RUU Migas terus berjalan. Kementerian ESDM menyatakan telah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah sebagai bahan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penyusunan DIM tersebut melibatkan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Yuliot, hasil pembahasan DIM telah disampaikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk ditindaklanjuti sebelum diserahkan kepada DPR.
“Jadi ini sudah dilakukan untuk pembahasan untuk DIM dan juga ini sudah disampaikan ke Pak Menko Hilirisasi dan Transisi Energi [Bahlil Lahadalia] dan itu kita segera untuk menyelesaikan ini proses DIM itu untuk disampaikan ke DPR,” katanya.
Pemerintah sebelumnya menargetkan penyusunan DIM RUU Migas dapat diselesaikan dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026.
Melalui revisi UU Migas tersebut, pemerintah berupaya memperkuat kepastian pengaturan pemanfaatan produksi migas nasional sekaligus menjaga daya tarik investasi di tengah kebutuhan peningkatan produksi dan penguatan ketahanan energi dalam negeri.
Namun, rincian penerapan kewajiban DMO minimal 25 persen, termasuk mekanisme pelaksanaan dan pengaturan teknis bagi kontraktor, masih menunggu penyusunan peraturan pemerintah setelah ketentuan dalam RUU Migas memperoleh persetujuan menjadi undang-undang.
