Jakarta, TopBusiness — PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR) pada tanggal 21 Oktober 2026 mengukuhkan komitmen keberlanjutan lingkungan dengan memperkuat implementasi ekonomi sirkular di koridor Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) melalui peluncuran program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk HK Waste Care:
Ruas Terpeka Circular Hub. Mengusung semangat “Dari Sampah Menjadi Nilai”, program ini berfokus pada optimalisasi operasional Unit Pengolahan Sampah Terpadu (UPST) yang berlokasi di Rest Area KM 215B dan Rest Area KM 234A Ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Inisiatif hijau perseroan tersebut hadir untuk mereduksi volume buangan limbah rest area sekaligus menciptakan ekosistem daur ulang berbasis masyarakat yang produktif dan bernilai guna.
Model pengelolaan sampah terpadu yang digagas Hutama Karya dan HKR bersama Kertabumi Recycling Center dan Bio Circular ini mengintegrasikan dua aliran material utama rest area, yakni sampah anorganik plastik dan minyak goreng bekas (used cooking oil). Melalui penyediaan sarana teknologi tepat guna berupa mesin sheet press, extruder, serta komputer pemotong presisi CNC, yang disertai workshop pelatihan pengoperasian bagi kelompok pengelola, limbah plastik selanjutnya diubah secara mandiri menjadi papan bahan bangunan, paving block, hingga barang kerajinan dekoratif bernilai jual.
Sementara itu, untuk pengelolaan sampah organik diolah menggunakan alat pencacah dan blower daun kering untuk mendukung produksi kompos dan budidaya maggot yang bernilai guna. Di samping itu, perseroan memobilisasi mesin pengumpul minyak pintar digital (Smart UCO Collection Machine/BioDrop) guna menampung sisa jelantah dari tenant kuliner rest area untuk disalurkan ke rantai industri bahan bakar terbarukan berkelanjutan.
Peluncuran program tersebut ditandai dengan kunjungan Direktur Manajemen Risiko Hutama Karya, Fatma Dewi Setyowati, serta Direktur Bisnis dan Teknik HKR, Muhammad Reza Arisandy, ke UPST Rest Area KM 215B. Dalam kunjungan itu, proses pengolahan sampah anorganik menjadi produk bernilai guna diperagakan langsung oleh perwakilan TJSL Hutama Karya, yakni Analyst TJSL Hutama Karya, Harya Digdaya, di hadapan rombongan dan kelompok UMKM pengelola.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyampaikan bahwa penataan kebersihan kawasan fasilitas jalan tol menuntut pendekatan komprehensif yang tidak sekadar berfokus pada pengangkutan sampah ke TPA, melainkan menciptakan rantai nilai yang berputar di tingkat lokal.
“Perseroan senantiasa mendorong inovasi Unit TJSL yang menghadirkan solusi konkret bagi kelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi warga. Melalui integrasi infrastruktur daur ulang di Rest Area KM 215B dan 234A, limbah yang semula menjadi beban operasional kini dikonversi menjadi produk berguna, memperkuat kapasitas UMKM pengelola, serta menghadirkan manfaat ekonomi bersama (Creating Shared Value) bagi para tenant dan masyarakat sekitar,” ujar Hamdani dalam siaran pers.
Guna menjamin keberlanjutan usaha pasca pendampingan, program HK Waste Care dilengkapi dengan rangkaian workshop pelatihan teknis, penerapan standar keselamatan kerja (K3), tata kelola penetapan Harga Pokok Produksi (HPP), serta strategi pengemasan dan pemasaran digital bagi kelompok UMKM pengelola. Proyeksi operasional Circular Hub ini ditargetkan mampu menghasilkan perputaran ekonomi mandiri hingga puluhan juta rupiah per bulan dari hasil penjualan produk daur ulang dan penyaluran minyak jelantah, yang sekaligus menjadi model percontohan (pilot project) pengolahan sampah rest area terpadu di Indonesia.
Dukungan penuh terhadap kebersihan jalan tol ini mendapat respons positif dari para pengelola kawasan dan pelaku usaha kuliner lokal. Penataan limbah dari sumbernya ini terbukti meningkatkan daya tarik visual rest area, mencegah potensi pencemaran saluran drainase dari limbah cair, serta membuka lapangan kerja baru bagi tenaga operasional daur ulang di sepanjang koridor Tol Terpeka.
Komitmen berkelanjutan Hutama Karya sebagai BUMN di bawah naungan PT Danantara Asset Management (Persero) ini merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini sekaligus menyelaraskan pilar Asta Cita Pemerintah dalam memelihara kelestarian lingkungan hidup dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, serta menyokong Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab dan SDGs Nomor 13 tentang Penanganan Perubahan Iklim.
