Jakarta, TopBusiness – Pengelolaan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menuntut tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efektif. Untuk menjawab tantangan tersebut, RSUD Sambas, Kalimantan Barat, memperkuat kesiapan penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui pelatihan dan bimbingan teknis bersama MSI Institute pada 26–27 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Pantura Sambas ini diikuti 64 pegawai RSUD Sambas dari berbagai jenjang. Pelatihan menghadirkan dua trainer dari MSI Institute, yakni As’ad Nugroho, S.E., M.M., CGRCOP dan Wahyu Setiaji, S.T., M.T., CGRCEO. Pembahasan mencakup kerangka tata kelola rumah sakit, prinsip GCG, manajemen risiko, sistem pengendalian internal, hingga penyusunan rencana aksi implementasi GCG.
Selain kedua trainer tersebut, pembahasan juga diperkaya pengalaman drg. Dian Ekowati, MARS, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Tarakan, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada periode 2018–2024.
Pengalaman Dian memberikan gambaran mengenai tantangan nyata dalam penerapan kepatuhan dan tata kelola BLUD, terutama dalam menjaga keberlangsungan operasional serta kualitas pelayanan kepada pasien.
Dalam paparannya, Dian menjelaskan bahwa persoalan tata kelola rumah sakit tidak selalu muncul dalam bentuk pelanggaran administratif. Tantangan juga dapat terlihat dari persoalan sehari-hari, seperti keterbatasan kas operasional, pembayaran pemasok yang terlambat, kekosongan obat, pemenuhan persyaratan perizinan, hingga koordinasi antarunit yang belum berjalan secara terpadu.
“Dalam pengelolaan rumah sakit, kepatuhan, ketersediaan sumber daya, dan kesinambungan pelayanan merupakan hal-hal yang saling berkaitan. Persoalan pada satu aspek dapat berdampak pada aspek lainnya. Karena itu, tata kelola harus memastikan bahwa kewajiban organisasi terpenuhi, operasional tetap berjalan, dan kebutuhan pasien tetap menjadi prioritas,” ujar Dian.
Salah satu tantangan yang dihadapi RSUD Tarakan adalah pemenuhan persyaratan kelas rumah sakit dan keberlanjutan izin rumah sakit pendidikan. Keduanya membutuhkan kesiapan organisasi, mulai dari kecukupan sarana dan prasarana, ketersediaan tenaga kesehatan, kompetensi sumber daya manusia, hingga pemenuhan jenis layanan yang dipersyaratkan.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, rumah sakit perlu memetakan persyaratan yang harus dipenuhi, mengidentifikasi kesenjangan, serta menyusun rencana pemenuhan yang dilengkapi bukti pendukung. Proses tersebut juga membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan dan pemantauan pemenuhan persyaratan berjalan secara terarah.

Dian menekankan bahwa kepatuhan tidak seharusnya berhenti pada kelengkapan dokumen. Persyaratan yang ditetapkan perlu tercermin dalam kesiapan nyata rumah sakit untuk menjalankan fungsi pelayanan secara aman dan berkelanjutan.
“Kepatuhan bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Rumah sakit harus memastikan bahwa persyaratan tersebut benar-benar didukung oleh kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, kompetensi, dan layanan. Kesenjangan yang ditemukan perlu dipetakan, ditindaklanjuti, dan dipantau sampai perbaikannya terlaksana,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keterbatasan kas operasional dan pembayaran pembelian obat yang tidak terlaksana tepat waktu. Dalam pengelolaan rumah sakit, persoalan keuangan dapat berpengaruh langsung terhadap kemampuan memenuhi kebutuhan operasional, termasuk menjaga ketersediaan obat bagi pasien.
Dian menguraikan keterkaitan antara pembayaran pemasok, ketersediaan obat, pemenuhan kebutuhan pasien, dan kepercayaan terhadap pelayanan rumah sakit. Ketika pembayaran mengalami hambatan, pasokan obat berpotensi terganggu. Jika kondisi tersebut berlanjut, kebutuhan pasien berisiko tidak terpenuhi secara optimal.
“Keberlanjutan pelayanan tidak bisa dipisahkan dari pengelolaan keuangan rumah sakit. Ketersediaan obat, pembayaran pemasok, proses klaim, dan perencanaan kas harus dikelola sebagai satu rangkaian. Jika salah satu bagian mengalami kendala, dampaknya bisa merambat ke operasional dan akhirnya memengaruhi pelayanan kepada pasien,” ujar Dian.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pengelolaan keuangan perlu terhubung erat dengan unit pelayanan, farmasi, dan unit pendukung lainnya. Pengelolaan klaim BPJS Kesehatan, misalnya, membutuhkan koordinasi agar dokumentasi dan proses administrasi berjalan baik sehingga klaim dapat dikelola secara optimal.
Dalam paparannya, Dian juga mengangkat upaya menjaga ketersediaan obat melalui usulan dukungan anggaran pemerintah daerah untuk kebutuhan obat selama enam bulan. Langkah tersebut menggambarkan pentingnya perencanaan kebutuhan dan dukungan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan layanan ketika rumah sakit menghadapi keterbatasan likuiditas.
Namun, penguatan tata kelola keuangan tidak cukup dilakukan oleh satu unit. Perencanaan kas, pengadaan, pembayaran, pencatatan, dan pengelolaan klaim membutuhkan koordinasi lintas fungsi serta pengawasan yang konsisten.
Selain persoalan keuangan dan kepatuhan, kata Dian, koordinasi antarunit menjadi tantangan tersendiri. Organisasi yang bekerja secara terkotak-kotak dapat menghambat pertukaran informasi dan memperlambat penyelesaian masalah, terutama ketika pelayanan membutuhkan dukungan beberapa unit sekaligus.
Dian juga menyoroti pentingnya komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang membutuhkan layanan rujukan dan informasi. Kejelasan saluran komunikasi, petugas yang bertanggung jawab, alur eskalasi, serta waktu respons menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan yang terintegrasi.
“Rumah sakit tidak dapat dikelola sebagai kumpulan unit yang bekerja sendiri-sendiri. Pelayanan membutuhkan keterhubungan antara unit klinis, farmasi, keuangan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta manajemen. Setiap unit harus memahami perannya dan bekerja dengan tujuan yang sama, yaitu memastikan kebutuhan pasien terpenuhi,” kata Dian.
Untuk memperkuat integrasi tersebut, diperlukan koordinasi lintas unit, coaching dan mentoring, serta pemeriksaan terhadap kesiapan sarana, prasarana, dan kepatuhan staf dalam menjalankan tugas. Hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang jelas, dengan penanggung jawab dan pemantauan yang memadai.
Pendekatan ini sejalan dengan penerapan GCG yang menempatkan kejelasan tanggung jawab, transparansi informasi, dan akuntabilitas sebagai bagian dari proses kerja sehari-hari. Tata kelola yang baik bukan hanya terlihat dari keberadaan struktur dan kebijakan, tetapi juga dari kemampuan organisasi menyelesaikan persoalan secara terkoordinasi.
Memperkuat GCG dan Manajemen Risiko
Sejalan dengan tantangan tersebut, As’ad Nugroho, S.E., M.M., CGRCOP, mengulas kerangka tata kelola rumah sakit, kebijakan pengelolaan BLUD, konsep dan prinsip GCG, serta peran dan tanggung jawab organ organisasi.
Penerapan GCG bertumpu pada lima prinsip, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan. Prinsip-prinsip tersebut perlu diterapkan dalam proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan pelayanan, dengan dukungan kebijakan internal, pembagian tanggung jawab, prosedur operasional, dan mekanisme pengawasan yang memadai.
“Penerapan GCG perlu didukung kerangka tata kelola yang jelas, mulai dari kebijakan, pembagian peran dan tanggung jawab, hingga mekanisme pengawasan. Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi pedoman dalam pengelolaan organisasi dan pelaksanaan pelayanan,” ujar As’ad.

Dalam pengelolaan BLUD, fleksibilitas keuangan perlu berjalan seiring dengan efisiensi, akuntabilitas, dan kemampuan merespons kebutuhan layanan. Tantangan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan kebijakan, tetapi juga konsistensi penerapannya dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian meliputi potensi konflik kepentingan, kualitas data dan informasi, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, lemahnya perencanaan, hingga pengendalian internal yang belum optimal. Kesenjangan antara kebijakan formal dan praktik di lapangan juga dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan organisasi.
BLUD juga perlu mengintegrasikan GCG, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal. Ketiga aspek tersebut perlu berjalan secara terpadu agar organisasi dapat mengidentifikasi potensi masalah, menentukan langkah mitigasi, dan menjaga kegiatan operasional tetap terkendali.
Risiko yang perlu dikelola mencakup aspek strategis, keuangan, operasional, kepatuhan, integritas, hingga reputasi. Identifikasi dan penilaian risiko menjadi dasar untuk menentukan prioritas perbaikan, terutama pada persoalan yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penguatan GCG perlu dilakukan secara terintegrasi dengan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal. Organisasi perlu mengidentifikasi risiko, menentukan prioritas mitigasi, dan memastikan setiap langkah perbaikan memiliki penanggung jawab serta mekanisme pemantauan yang jelas,” ujar As’ad.
Penguatan sistem pengendalian internal juga menjadi bagian penting untuk memastikan tata kelola berjalan efektif. Satuan Pengawasan Internal (SPI) berperan mengevaluasi pengendalian, menilai risiko, memeriksa kepatuhan, memberikan rekomendasi perbaikan, serta menjalankan fungsi peringatan dini. Dengan mekanisme pengawasan yang memadai, potensi penyimpangan dapat dikenali lebih awal dan ditindaklanjuti.
Selain pengawasan, kualitas tata kelola membutuhkan dukungan data dan informasi yang andal, pemanfaatan digitalisasi, pengembangan kompetensi pegawai, serta evaluasi secara berkala. Langkah-langkah tersebut diperlukan agar kebijakan dan prosedur tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi diterapkan secara konsisten dalam aktivitas organisasi.
Sementara itu, Wahyu Setiaji, S.T., M.T., CGRCEO, menyampaikan soal penguatan tata kelola perlu diterjemahkan ke dalam rencana aksi yang jelas dan terukur. RSUD Sambas perlu memetakan kondisi tata kelola saat ini, menentukan prioritas berdasarkan tingkat risiko dan dampaknya terhadap pelayanan, serta menyusun program perbaikan yang dilengkapi penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dan target pencapaian.
“Implementasi GCG harus diterjemahkan ke dalam rencana aksi yang jelas, mulai dari prioritas perbaikan, penanggung jawab, target, hingga evaluasi hasil. Dengan cara itu, penerapan tata kelola dapat dipantau kemajuannya dan menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan,” kata Wahyu.

Pelaksanaan rencana aksi perlu disertai pemantauan dan evaluasi berkala untuk mengukur kemajuan serta memastikan setiap langkah perbaikan berjalan sesuai sasaran. Pengukuran dan asesmen GCG juga menjadi sarana untuk mengetahui area yang masih perlu diperkuat dan memastikan upaya pembenahan dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui pelatihan ini, RSUD Sambas diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan BLUD, meningkatkan efektivitas operasional, serta membangun sistem tata kelola yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan pasien.
MSI Institute merupakan lembaga konsultasi, pelatihan, dan sertifikasi di bawah PT LPK MSI Indonesia. Lembaga ini secara rutin menyelenggarakan pelatihan di bidang Corporate Social Responsibility (CSR), Governance, Risk Management and Compliance (GRC), Good Corporate Governance (GCG), Cyber Security, serta Public Speaking.
