
Jakarta, businessnews.id — Menteri Negara BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Dahlan Iskan, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri keuangan menindak tegas pelaku insider trading di pasar modal yang berupaya mengambil keuntungan dari pergerakan harga saham secara tak wajar. “Suruh tangkap sajalah (pelaku insider trading),” kata Menteri Dahlan di Jakarta hari ini.
Ia menjawab pertanyaan terkait adanya dugaan praktik insider trading dalam rencana-rencana aksi korporasi sejumlah emiten BUMN.
Menteri Dahlan mengatakan, dirinya menyerahkan kepada publik terkait penilaian banyak kalangan bahwa rencana akuisisi emiten BUMN merupakan upaya menggoreng saham yang dilakukan pihak tertentu. “Terserah Anda menilai,” kata menteri tersebut ketika ditanya keberadaan tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya diduga terlibat praktik insider trading.
Sebelumnya (30/4), Komisaris Utama PT Bursa Efek Indonesia, I Nyoman Tjager, meminta agar pemerintah sebagai pemegang saham emiten BUMN memberikan informasi yang fair dan tidak menciptakan misleading bagi masyarakat investasi.
“Namanya perusahaan terbuka itu, harus memberikan informasi kepada masyarakat. Kalau informasi itu misleading atau menyesatkan, maka itu tidak mencerminkan fairness. Salah atau tidak dia? Tentu salah. Karena UU Pasar Modal mengarah ke fairness,” kata Nyoman.
Nyoman menegaskan, pemberian informasi yang menyesatkan dan mengarah pada praktik insider trading merupakan pelanggaran aturan di pasar modal.
“Misleading information yang mengakibatkan harga saham itu naik atau turun, sehingga merugikan masyarakat investasi, maka itu sudah salah,” ujarnya. (ZIZ)
EDITOR: DHI