Jakarta, TopBusiness – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan membuka sementara penghentian perdagangan saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS) khusus di Pasar Negosiasi pada Jumat (6/11/2026). Pembukaan suspensi tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan pelaksanaan transaksi pengalihan saham melalui mekanisme crossing.
Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-UPT-00009/BEI.PP3/11-2026 tertanggal 6 November 2026, pembukaan sementara perdagangan saham PLAS berlaku mulai Sesi II perdagangan Jumat pukul 14.00 WIB.
Keputusan tersebut berkaitan dengan permohonan pembukaan penghentian sementara perdagangan saham yang disampaikan PT Polaris Investama Tbk melalui surat Nomor 006/PI/XI/2026 tanggal 4 November 2026.
Permohonan itu diajukan dalam rangka pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) sebagai bagian dari proses pengalihan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham dalam rangka penghapusan pencatatan saham (delisting).
Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan bahwa pembukaan suspensi hanya berlaku di Pasar Negosiasi untuk mengakomodasi transaksi crossing saham.
Selanjutnya, setelah transaksi pengalihan saham tersebut selesai dilaksanakan, BEI akan kembali melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PLAS di seluruh pasar pada Sesi II hari yang sama.
BEI juga menegaskan bahwa selama periode pembukaan sementara suspensi tersebut, transaksi lain di luar transaksi yang telah ditentukan tidak diperkenankan untuk dilakukan.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Mulyana pada 6 November 2026.
Dengan demikian, pembukaan sementara perdagangan saham PLAS bukan merupakan pembukaan perdagangan secara normal, melainkan hanya untuk memfasilitasi penyelesaian transaksi pengalihan saham melalui Pasar Negosiasi.
