TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pajak UMKM 0,5% Dorong Industri Kecil Naik Kelas

Nurdian Akhmad
22 June 2018 | 16:46
rubrik: Business Info
Pajak UMKM 0,5% Dorong Industri Kecil Naik Kelas

foto: istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartisto Lukita mengatakan, penetapan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% akan sangat menguntungkan para pelaku UMKM. Insentif pajak tersebut diharapkan bisa membuat banyak UMKM yang naik kelas .

Apalagi, penurunan pengenaan pajak tersebut sangat signifikan yang mana penurunannya hampir 50%. “Besar dong (benefit) karena itu 0,5% final itu kan turun 50%. Ini membantu sekali untuk UMKM turun separuh, bagus. Itu langkah yang dilakukan pemerintah untuk keberpihakan kepada UMKM,” ujar Mendag dalam acara halalbihalal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Angka tersebut mengalami penurunan dari pengenaan pajak sebelumnya yang sebesar 1%.

Penetapan tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Revisi aturan tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dengan adanya aturan baru tersebut, pelaku UMKM memiliki pilihan pengenaan pajaknya berdasarkan laba rugi. Meskipun untuk pengenaan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM.

Pelaku UMKM harus memperbaiki pembukuannya menghitung dan menyetorkan berapa total omzet tahunannya. Sebab lanjut Enggar, Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dihitung berdasarkan omzet tahunan yang didapat oleh UMKM tersebut.

“Tapi mereka juga mau milih oke saya berdasarkan rugi laba, benahi pembukuannya. Pilihan 0,5% final atau mereka sesuai dengan ketentuan PPh yaitu mereka dengan memperbaiki pembukuannya,” kata Mendag.

Enggar menambahkan, dengan bisa semakin banyaknya pilihan pengenaan pajak kepada pelaku UMKM, bisa menguntungkan dan diterima oleh pelaku industri kecil tersebut. Sebab menurutnya, pengenaan 0,5% tersebut merupakan keputusan yang terbaik atas kesepakatan beberapa Menteri guna memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.

BACA JUGA:   Dapat Rp 55 Triliun dari Pemerintah, BRI Tingkatkan Ekspansi Kredit ke UMKM

“Satu proses diskusi atas perintah Bapak Presiden, Bapak Presiden meminta kami ini membahas dan beberapa kali kami bertemu di kantor di tempat pak Wapres. Setelah itu kesimpulannya, Menteri Keuangan lapor ke Bapak Presiden,” tutur Enggar.

Tags: mendagukmumkm
Previous Post

Kembali Melemah, Rupiah Tembus Rp 14.102 per Dolar AS

Next Post

Likuiditas Baik, Perbankan Diminta Tak Buru-buru Naikkan Suku Bunga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR