TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Jaga Penerimaan Negara dari Freeport, PP Stabilitas Investasi Disiapkan

Busthomi
18 July 2018 | 10:43
rubrik: Business Info
RI Resmi Kuasai 51% Saham Freeport

foto: istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Usai pemerintah melalui PT Inalum (Persero) mengantongi kepemilikan saham sebanyak 51 persen di PT Freeport Indonesia (PTFI), pemerintah bakal menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) demi menjaga penerimaan negara dari PTFI itu.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, PP itu terkait penjaminan stabilitas investasi PT Freeport Indonesia akan mengatur seluruh kewajiban penerimaan negara dari Freeport.

“PP Stabilitas Investasi mengenai Freeport akan mengatur keseluruhan kewajiban penerimaan negara yang berasal dari Freeport,” ujar Menkeu di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Sri Mulayani menyebutkan, saat ini komponen utama dalam PP tersebut sudah dibahas oleh pemerintah Indonesia dan Freeport sendiri.

“Kami membandingkan dengan yang dahulu dari contract of work. Mandat yang disampaikan Pasal 169 UU Minerba, kita harus mendapatkan penerimaan negara yang lebih tinggi,” katanya.

Dengan demikian, jelas Menkeu, pemerintah membuat skenario harga tembaga dan emas.

“Akan kami lihat komponen yang berasal dari PPh, bagi hasil dan pendapatan atau iuran yang dibagi antara Pusat dan Daerah. Kemudian ada PBB, PPN, pajak yang dipungut oleh Daerah,” tutur Menkeu.

Sehingga, lanjut Sri Mulyani, total keseluruhan pendapatan negara tersebut akan dikonstruksikan yang tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti PPh 25 persen.

“Kami akan melihat kompensasinya dari mana. Kami melakukan keseluruhan royalti meningkat sedikit dan PBB. Itu semua dilakukan dengan skenario yang berasal dari penerimaan harga komoditas,” papar Sri Mulyani.

Pada akhirnya, menurut Menkeu, pemerintah akan mendapatkan gambaran penerimaan negara yang lebih besar dari yang diperoleh dari contract of work.

“Seluruh komponen ini sekarang kami masukkan ke dalam draf lampiran IUPK (izin usaha pertambangan khusus),” pungkas dia.

BACA JUGA:   Baja Struktur dari Bekasi Senilai USD2 Juta Diekspor ke Kanada
Tags: freeport
Previous Post

Bangun Dua Pabrik, ROTI Andalkan Dana Publik Rp 1,4 Triliun

Next Post

BRI Agro Siap Kucuri Kredit Hingga Rp 50 Miliar ke Pengelola Pasar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR